Lecehkan Presiden Jokowi, Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 27 Maret 2019 - 12:41 WIB
Lecehkan Presiden Jokowi, Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi
Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin Kabupaten Sragen, Faturahman menunjukkan bukti ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. FOTO/iNews/JOKO PIROSO
A A A
SRAGEN - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin Kabupaten Sragen, Faturahman melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian kepada calon presiden (capres) Joko Widodo yang dilakukan salah satu akun Facebook ke Polres Sragen. Faturahman meminta polisi memproses hukum pemilik akun media sosial tersebut.

Menurut Faturahman, ujaran kebencian itu ditulis dalam status Facebook. Beberapa kalimatnya berbunyi “gara-gara monyet satu ini indonesia jadi hancur, muka monyet neraka, legal lgbt, utang 5000 t, saham untuk asing, bumn rugi, bikin tol ngutang”.

“Kejadian ini harus masuk ke ranah hukum, apalagi yang dihina adalah seorang presiden,” kata Anggota DPRD Kabupaten Sragen ini.

Menurutnya, apa yang dituliskan dalam status Facebook tersebut sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Faturahman berharap polisi segera menangkap pemilik akun yang mengaku warga Desa Jenar, Kampung Dukuh, Sragen yang mengatasnamakan dirinya Badak-Badak Jenar, Sragen.

“Saya belum tahu apakah pemilik akun tinggal di Sragen atau warga Sragen yang tinggal di luar Kabupaten Sragen. Yang pasti ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ujaran kebencian kepada kepala negara. Pihaknya sudah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

“Polisi akan mendalami apakah pemilik akun ini orang yang menyebarkan ujaran kebencian atau orang yang membuat ujaran kebencian,” katanya.

Jika pemilik akun terbukti membuat dan yang menyebarkan ujaran kebencian, maka akan disangkakan Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4456 seconds (0.1#10.140)