Polda DIY Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 27 Maret 2019 - 10:00 WIB
Polda DIY Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi narkoba/SINDOnews
A A A
SLEMAN - Polda DIY berhasil mengamankan 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, tembakau gorila dan sabu di wilayah hukum Polres Sleman.

Mereka adalah Yaitu RY, 17 tinggal di Minggir, Sleman, KD, 22 warga Sendari, Tirtoadi, Mlati, DJ, 21 dan JT, 19 warga Yogya serta FF, 20, NH, 18 dan YP, 23 tinggal di kos daerah Caturtunggal, Depok, Sleman.

Mereka di tangkap pada hari yang sama di tempat berbeda. RY di daerah Seturan, Caturtunggal, sedangkan KD, DJ, TJ, FF, NH dan YP di kos-kosan Caturtunggal, Depok, pada akhir pekan lalu.

Petugas juga menyita 15 belas puntung diduga ganja dan tembakau gorila dengan berat total 0,91 gram, empat linting ganja, 0,90 gram, alat isap, dan satu plastik berisi 0,78 gram ganja sebagai barang bukti (BB).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menjelaskan penangkapan terhadap tujuh orang ini berawal dari informasi masyarakat jika RY diduga merupakan pengguna narkoba jenis ganja. Dari informasi tersebut, petugas mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RY di kawasan Seturan, Caturtunggak, Depok, Sleman.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 0,90 gram dan satu plastik berisi 0,78 gram ganja,” kata Erma, Selasa (16/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan, RY mengaku mendapatkan ganja tersebut dari kenalannya berinisial JT. Tidak mau buruanya lepas, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan JT di kamar kosnya daerah Caturtunggal.

Saat petugas datang, di kamar JT terdapat tersangka lain NH, YP dan KD tengah mengonsumsi ganja dan tembakau gorila bersama-sama. Serta FF yang sedang mengonsumsi sabu-sabu, yang didapat dari tersangka DJ. Sehingga merka langsung diamankan.

“Dari tangan KD menyita 15 belas puntung diduga ganja dan tembakau gorila dengan berat total 0,91 gram. Sedangakan dari JT menyita barang bukti 4 linting ganja dan satu puntung ganja yang sudah dikonsumsi,” terangnya

Mereka dijerat dengan undang-undang nomor 35/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, jenis sabu, ganja dan tembakau gorila. Petugas masih medalami siapa orang yang memasok barang kepada tujuh orag tersebut.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3453 seconds (0.1#10.140)