PPDB Jateng Terapkan Zonasi, SKTM Berlaku saat Siswa Masuk Sekolah

Selasa, 26 Maret 2019 - 18:56 WIB
PPDB Jateng Terapkan Zonasi, SKTM Berlaku saat Siswa Masuk Sekolah
(Ki-Ka) Ketua Dewan Pendidikan Jateng Prof Rustono, Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Jateng Bambang Supriyono, dan Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi saat berbicara dalam Prime Topic MNC Trijaya FM di Noorman Hotel Semarang, Selasa (26/3/2019). FOTO/SINDO
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai persyaratan utama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pada pelaksanaan PPBD 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng akan kembali menggunakan sistem zonasi. Alasannya, jarak terdekat dengan sekolah menjadi pertimbangan untuk menerima calon siswa.

"Tahun (2019) ini PPDB di Jateng akan kembali dilakukan dengan sistem zonasi. Jarak terdekat dengan sekolah menjadi pertimbangan untuk menerima calon siswa," kata Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Jateng, Bambang Supriyono saat berbicara dalam diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM Semarang bertemakan Mempersiapkan PPDB di Noorman Hotel Semarang, Selasa (26/3/2019).

Menurut dia, SKTM nantinya lebih digunakan ketika siswa telah masuk sekolah terkait, yakni saat siswa ditarik uang kontribusi bisa menunjukkan SKTM-nya.

"SKTM tetap digunakan, namun bukan untuk syarat masuk melainkan digunakan saat siswa ditarik bayaran atau membayar kontribusi terhadap sekolah. Kalau keluarga tidak mampu maka wajib dibebaskan," katanya.

Pihaknya berharap penerapan kembali sistem zonasi dapat terbentuk pemerataan pendidikan di Provinsi ini. Selain itu juga diharapkan bisa menghemat biaya sekolah karena jaraknya lebih dekat.

"PPDB tidak mengacu lagi pada nilai, tapi kedekatan siswa dengan sekolah. Diutamakan di situ agar terjadi pemerataan prestasi. Siswa dekat dengan sekolahnya bisa hemat biaya transportasi, siswa bisa menjaga keamana ketertiban sekolah, dan masyarakat akan meras ikut memiliki sekolah," kata Bambang.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi mengungkapkan, syarat SKTM dalam PPDB tahun sebelumnya banyak disalahgunakan oleh masyarakat dari kalangan mampu, sehingga perlu dievaluasi agar tepat sasaran.

Menurutnya, sistem zonasi tersebut membuat siswa yang berada di sekolah terdekat di manapun akan diterima dan mendapatkan kepastian layanan pendidikan.

"Melalui sistem zonasi, pemerintah wajib memastikan seluruh warga negara mendapatkan pendidikan layak. Tidak ada dikotomi kaya miskin semuanya memiliki kesempatan sekolah," kata Ahmadi.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5615 seconds (0.1#10.140)