Anak Sulung Risma Diperiksa Terkait Jalan Raya Gubeng Ambles

Selasa, 26 Maret 2019 - 15:33 WIB
Anak Sulung Risma Diperiksa Terkait  Jalan Raya Gubeng Ambles
Putra Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sebagai saksi dalam kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles pada 18 Januari 2019. SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi diperiksaan jajaran di Polda Jatim sebagai saksi dalam kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles pada 18 Januari 2019. Fuad diperiksa terkait proses perizinan perluasan rumah sakit Siloam.

Anak orang nomor satu di Surabaya itu menjalani pemeriksaan Selasa (26/3/2019) mulai pukul 09.00 WIB di ruang Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Fuad diperiksa selama hampir tiga setengah jam. Ada sebanyak 20 pertanyaan yang dilontarkan pada penyidik. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait proses perizinan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam di Jalan Raya Gubeng.

Setelah menjalani menjalani pemeriksaan, Fuad keluar dari ruang penyidik. Tak hanya banyak komentar yang disampaikan dari mulut Fuad. Dengan mengenakan baju biru lengan pendek motif, Fuad mengaku tidak tahu menahu terkait proses perizinan proyek. Bahkan dengan dirinya juga membantah terlibat dalam proyek rumah sakit swasta tersebut. “Tidak, tidak tahu apa-apa masalah itu (perizinan proyek),” katanya singkat, Selasa (26/3/2018).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa Fuad Benardi menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan terhadap Fuad ini dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui proses perizinan perluasan rumah sakit Siloam.

“Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman atas perkara yang kami tangani. Kami tidak akan tebang pilih dan akan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus ini,” tandas Barung.

Diketahui, saat ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RW sebagai project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH sebagai project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai enginering supervisor PT Saputra Karya, BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT NKE.

Kemudian tersangka A sebagai site manager di PT NKE dan A sebagai site manager di PT Saputra Karya. Adapun pasal yang dikenakan untuk keenam tersangka adalah Pasal 192 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo Pasal 55 KUHP.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2927 seconds (0.1#10.140)