Gerakan Menunda Pernikahan Rawan Mendistorsi Makna Keluarga

Senin, 25 Maret 2019 - 16:40 WIB
Gerakan Menunda Pernikahan Rawan Mendistorsi Makna Keluarga
Anggota DPD RI Perwakilan DIY, Cholid Mahmud meminta warga berarti-hati dengan upaya mendistorsi makna keluarga. FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
YOGYAKARTA - Anggota DPD RI Cholid Mahmud mengatakan, saat ini berbagai kelompok kepentingan gencar memperjuangkan hak-hak asasi manusia (HAM). Namun, gerakan tersebut sering kali justru melenceng dan meninggalkan dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

"Misalnya saja gerakan untuk menunda berkeluarga dan gerakan mendistorsi makna keluarga. Gerakan itu hanya terbatas sebagai tempat kepuasan seksual yang mulai diaruskan oleh berbagai kelompok kepentingan dengan dalih HAM," katanya saat sosialisasi MPR bersama pegiat parenting di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Minggu (24/3/2019) malam.

Cholid berharap semua pihak bisa menggunakan isu HAM secara benar dan bijaksana. Jika tidak, maka akan terjebak pada paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima.

"segera menikah itu adalah hak dan tidak bisa dilarang melalui gerakan penundaan perkawinan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, masalah keberlangsungan keluarga menjadi penting dan strategis. Gerakan menunda berkeluarga juga layak diwaspadai. "Gerakan menunda berkeluarga atau mendistorsi makna keluarga ini akan mengancam keberlangsungan manusia dan keluarga," katanya.

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) DIY ini melanjutkan, HAM dalam kehidupan bernegara, sudah tegas diatur UUD 1945. Dalam perubahan kedua dicantumkan beberapa pasal strategis dan mendasar, di antaranya yang berkaitan dengan hak, antara lain hak hidup setiap orang serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Dalam hal ini sangat jelas setiap orang berhak membentuk keluarga dan melangsungkan keturunannya," ujar Cholid.

Begitu juga dengan anak, senator yang siap maju lagi dalam Pemilu 2019 ini mengatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, serta setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1867 seconds (0.1#10.140)