508 PNS Pemerintah Kota Salatiga Mendapat Kenaikan Pangkat

Senin, 25 Maret 2019 - 12:30 WIB
508 PNS Pemerintah Kota Salatiga Mendapat Kenaikan Pangkat
Sekda Kota Salatiga Fakruroji menyerahkan SK kenaikan pangkat Kepala Badan Kesbangpol Agung Nugroho saat apel luar biasa di Halaman Pemkot Salatiga, Senin (25/3/2019). IST
A A A
SALATIGA - Sebanyak 508 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Salatiga per 1 April 2019 naik pangkat. Ratusan PNS yang naik pangkat terdiri dari 52 orang golongan IV, 301 orang dari golongan III, 119 orang golongan II dan sebanyak 35 PNS golongan I.

Surat keputusan (SK) kenaikan pangkat sebanyak 508 PNS tersebut secara simbolis diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji kepada perwakilan PNS dalam apel luar biasa penyerahan kenaikan pangkat periode 1 April 2019 dan pemberian piagam penghargaan pensiun TMT 1 April 2019 di Halaman Pemkot Salatiga, Senin (25/3/2019).

"Usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2019 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga sebanyak 508 berkas. SK kenaikan pangkat yang siap untuk diserahkan sebanyak 507 SK. Sedangkan 1 berkas masih dalam proses penyelesaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat," kata Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Muthoin.

Sedangkan PNS Pemkot Salatiga yang pensiun TMT 1 April 2019 sebanyak 18 orang terdiri dari eselon III sejumlah 2 orang, eselon IV sejumlah 5 orang, fungsional sebanyak 7 orang dan pelaksana sebanyak 4 orang.

Adapun pejabat eselon III yang mendapatkan penghargaan pensiun yakni Sutopo dan dan Trisyadhi. "Untuk penghargaan pejabat eselon IV, fungsional dan pejabat pelaksana diberikan pada hari Selasa, 26 Maret 2019 di Aula Kaloka Gedung BKDiklatda," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji menuturkan, kenaikan pangkat PNS hendaknya dimaknai sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik. Kenaikan pengkat adalah sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja PNS.

"Kenaikan pangkat bukan hak melainkan sebuah penghargaan yang diberikan oleh negara atas prestasi kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya, kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," tandasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.4918 seconds (0.1#10.140)