Kencani Wanita Panggilan Bertarif Tinggi, Residivis Kuras Harta

Senin, 31 Desember 2018 - 12:15 WIB
Kencani Wanita Panggilan Bertarif Tinggi, Residivis Kuras Harta
Polsek Mlati Sleman menunjukkan tersangka curat dalam ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Senin (31/12/2018). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Kerap masuk penjara dengan kasus yang sama ternyata tidak membuat Jimmi Kuliku alias John Weku (38) jera. Setelah bebas, dia kembali melakukan aksi dengan modus sama, yaitu mengajak kencan wanita panggilan bertarif tinggi di hotel berbintang lalu mengambil barang-barang berharganya. Korban juga diikat dan diancam dengan korek api berbentuk pistol.

John yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta Utara kembali melakukan aksinya di Sleman. Korbannya kali ini adalah warga Jakarta berinsial I. John berhasil menggasak perhiasan, jam tangan, handphone serta ATM senilai Rp75 juta dari wanita yang dikencaninya di hotel yang berada di wilayah Mlati pada 27 November 2018. Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati, Sleman.

Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Mlati menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil menangkap John Weku di tempat karaoke di wilayah Sleman pada 8 Desember 2018. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini John Weku di tahanan Mapolsek Mlati.

Kapolsek Mlati Sleman Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan dari rekam jejaknya ternyata John Waku juga melakukan aksi serupa di beberapa tempat, seperti Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta. Termasuk pernah mendekam di penjara pada 2011 di Jakarta Barat dan 2013 di
Jakarta Utara.

Korbannya rata-rata wanita dengan tarif tinggi. Untuk menyakinkan korbannya selalu menyewa mobil mewah dan mengaku seorang pejabat. "Tersangka kami jerat dengan pasal 365 tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Yugi, Senin (31/12/2018).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9391 seconds (0.1#10.140)