Parpol dan Caleg Wajib Lapor Sebelum Gelar Kampanye Terbuka

Sabtu, 23 Maret 2019 - 17:40 WIB
Parpol dan Caleg Wajib Lapor Sebelum Gelar Kampanye Terbuka
Bawaslu Kota Salatiga menyatakan parpol dan caleg wajib lapor ke polisi sebelum gelar kampanye terbuka. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
SALATIGA - Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito meminta kepada semua partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) untuk menaati peraturan Pemilu 2019, termasuk melaporkan jadwal kegiatan kampanye terbuka pihak kepolisian. Laporan pelaksanaan kampanye maksimal satu hari sebelum kegiatan tersebut digelar.

"Satu hari sebelum kampanye, pengurus parpol wajib lapor ke polisi. Jika tidak, kami akan melakukan penindakan," katanya, Sabtu (23/3/2019).

Disinggung mengenai sanksi yang terhadap parpol yang tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan kampanye, Agung menyatakan, hanya bersifat teguran. Sebab pelanggaran tersebut masuk ketegori administrasi.

"Jadi kami hanya bisa melakukan teguran. Kami tidak bisa membubarkan kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan sebelumnya karena itu pelanggaran administrasi," ujarnya.

Meski sanksi hanya berupa teguran, tapi Agung meminta semua parpol peserta pesta demokrasi untuk mentaati ketentuan yang berlaku.

"Semua pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Kami minta semua parpol bisa memahami dan mengikuti semua tahapan pemilu dengan baik," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7181 seconds (0.1#10.140)