Selama 2018, 15 Anggota Polda Jateng Dipecat

Senin, 31 Desember 2018 - 11:15 WIB
Selama 2018, 15 Anggota Polda Jateng Dipecat
Polda Jateng memecat 15 anggotanya karena melakukan beragam pelanggaran selama setahun terakhir. FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah memecat 15 anggotanya karena melakukan beragam pelanggaran selama setahun terakhir. Mereka sebelumnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tersangkut sejumlah kasus pidana.

"Hari ini kita mengimplementasikan hukuman tindakan tegas institusi, memberikan punishment terhadap 15 personel Polda Jawa Tengah yang telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran pidana, narkoba, maupun juga pelanggaran disiplin, desersi," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Senin (31/12/2018).

Menurutnya, anggota polisi yang dipecat itu berasal dari berbagai satuan di Polda Jateng maupun jajaran. Jumlah polisi yang dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat pada tahun ini menurun dibanding tahun lalu.

"Tahun lalu kita memecat 50 anggota, dan tahun ini kita memecat 15. Walaupun ada penurunan tapi ini menjadi suatu keprihatinan juga bahwa masih ada anggota yang melakukan pelanggaran," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda mengimbau seluruh personel polisi yang masih aktif bisa mengambil pelajaran atas tindakan tegas institusi Polri. Anggota polisi di lingkungan Polda Jateng diminta untuk meningkatkan disiplin dan kinerja sesuai bidang masing-masing dengan mengedepankan Profesional, Modern, dan Terpecaya.

"Adanya pemecatan merupakan bentuk ketegasan Polri dalam memberikan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota yang masih aktif, agar tidak mengulangi perbuatannya seperti rekan-rekannya (yang dikenakan sanksi PDTH)," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1579 seconds (0.1#10.140)