Penyidik Polisi Militer Diminta Hindari Rekayasa dan Kriminalisasi

Jum'at, 22 Maret 2019 - 22:06 WIB
Penyidik Polisi Militer Diminta Hindari Rekayasa dan Kriminalisasi
Danpuspomad Mayjen TNI Rudi Yulianto memimpin upacara penyumpahan Penyidik sekaligus penyematan brived Penyidik kepada 17 Perwira Bintara Pomad di Mapomdam IV/Diponegoro, Semarang Jumat (22/3/2019). FOTO / SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Rudi Yulianto memimpin upacara penyumpahan Penyidik sekaligus penyematan brived kepada 7 Perwira dan 10 Bintara Pomad di Mapomdam IV/Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/3/2019).

Penyumpahan dan Penyematan brived ke 17 Penyidik Pomad ini dilaksanakan, setelah ke tujuh Perwira dan sepuluh Bintara tersebut selesai mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi bidang Penyidikan dan telah diangkat dalam jabatan Penyidik Pomad berdasarkan keputusan Panglima TNI.

Danpuspomad menerangkan bahwa penyumpahan merupakan tindak lanjut dari persayaratan formal yang harus dilakukan sesuai pasal 69 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa yang dimaksud penyidik diantaranya adalah Polisi Militer.

“Dengan telah disumpahnya para penyidik ini, kita semua berharap dapat menjadi titik kuat fungsi penyidikan di satuan polisi militer sehingga proses penyelesaian perkara mampu dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan tuntas,” tegas Mayjen Rudi Yulianto.

Untuk itu, lanjut dia, Penyidik diwajibkan memiliki integritas moral yang baik, profesional, proporsional jujur, berani, benar, tulus dan ikhlas.

“Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik harus memperhatiakn azas-azas penyidikan, diantaranya azas kepentingan masyarakat, azas kepentingan individu dan azas kepentingan hukum serta menerapkan manajemen penyidikan, modern dengan menggunakan metode penyidikan ilmiah untuk menghindari terjadinya rekayasa dan kekerasan dalam kegiatan penyidikan,” tegasnya.

Jenderal bintang dua itu menyatakan bahwa penyidikan merupakan tindakan represif karena tindakan preventif yang dilakukan tidak dapat mencegah terjadinya tindak pidana. “Sehingga langkah hukum harus dilakukan sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku maupun personel lainnya,” tandas Danpuspomad.

Untuk itu pihaknya memberikan penekanan kepada Penyidik Pomad dalam melaksanakan tugas dapat mempertanggungjawabkan sumpah jabatan yang telah diucapkan.

“Jadikan tugas penyidik sebagai amanah dari Tuhan YME, sehingga saudara akan selalu memiliki integritas moral yang baik dalam proses penegakan hukum,” pesan Danpuspomad.

Selain itu, Penyidik harus menguasai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar pekerjaan yang dilakukan dapat memenuhi dan mewujudkan kepastian hukum.

“Tumbuh kembangkan keikhlasan dan ketulusa sebagai penyidik melalui keuletan, ketelitian dan kepekaan serta tertib administrasi penyidikan sehingga terhindar dari kesalahan prosedur,” pesannya.

Pihaknya juga menekankan agar penyidik menghindari rekayasa dalam bentuk apapun, kriminalisasi dan akal-akalan dalam proses penyidikan sehingga akan berdampak berdampak negatif terhadap penyidik dan institusi Polisi Militer.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8314 seconds (0.1#10.140)