Rommy Mengaku Tak Tahu soal Rp600 Juta di Ruang Menag

Jum'at, 22 Maret 2019 - 15:36 WIB
Rommy Mengaku Tak Tahu soal Rp600 Juta di Ruang Menag
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ketua Umum PPP nonaktif, Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nonaktif, M Romahurmuziy akhirnya menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Rommy mengaku sakit dan sulit tidur hingga jadwal pemeriksaan ditunda.

Pria yang biasa disapa Rommy ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Rommy pun telah tiba di KPK lengkap dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Rommy tidak mengenakan kacamata.

Dia mengaku tidak tahu menahu mengenai uang yang ditemukan KPK di ruang Menteri Agama (Menag) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. "Saya hanya melihatnya dari televisi," ujar Romy di kantor Merah Putih KPK, Jumat, (22/3/2019).

Kendati mengaku tidak mengetahui soal uang tersebut, Rommy menegaskan akan kooperatif kepada KPK untuk menuntaskan kasus korupsi itu.

"Saya tidak tahu. Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," tuturnya.

Sebelumnya, dalam penggeledahan tersebut KPK menyita uang total Rp600 juta yang terdiri atas pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Selain Romi, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Mereka (Muafaq dan Haris) juga akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diasnyah.

Dalam kasus ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur seleksi jabatan di Kemenag. Rommy diduga meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Rommy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Rommy sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.

Atas perbuatannya, Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9825 seconds (0.1#10.140)