Pemilik Penangkaran Hiu di Karimunjawa Bantah Tak Kantongi Izin

Jum'at, 22 Maret 2019 - 01:18 WIB
Pemilik Penangkaran Hiu di Karimunjawa Bantah Tak Kantongi Izin
Wisatawan menguji adrenalin dengan memasuki kolam penangkaran hiu di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (9/8/2017). FOTO/Dok SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Pemilik penangkaran ikan hiu di Pulau Menjangan Besar Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengaku telah memiliki izin. Bahkan pihaknya menyebut kerap bekerjasama dengan sejumlah institusi jika terdapat kunjungan tamu.

"Saya menyayangkan dibilang tidak berizin, padahal pernah mendapatkan izin dari Disporapar Jepara 2018, dan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa," ujar pemilik penangkaran ikan hiu, Minarno alias Cun Ming, Kamis (21/3/2019).

"Justru malah kerjasama jika ada tamu. Tapi sekarang urus izin juga dipersulit," jelasnya.

Cun Ming mengaku sudah lama menggeluti penangkaran ikan hiu di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa. Namun, sejak kematian ikan-ikan hiu, penangkaran yang juga dimanfaatkan untuk tempat wisata alam itu ditutup karena dinilai tidak mempunyai izin.

"Terakhir kemarin saya diperiksa penyidik Polda Jateng, terkait kepemilikan hiu. Ditanya apakah dijual, lalu saya jawab tidak dijual. Sebab kalaupun dijual juga tidak laku," terangnya.

Dia menjelaskan, puluhan ikan hiu di kolam penangkarannya mati mendadak pada Rabu 7 Maret. Meski demikian, sampel daging hiu dan air kolam baru diserahkan ke Laboratorium Wates Yogyakarta, pada Senin 18 Maret.

"Diperkirakan 21 hari kita bisa tahu hasil laboratorium. Jadi sekarang ini kita masih menunggu hasilnya. Kalau sudah keluar hasil laboratorium maka bisa diketahui penyebabnya ikan-ikan itu mati," tandas kata Cun Ming. (Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Ikan Hiu Mati Massal di Karimunjawa
Sekadar diketahui, Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa menyebut kolam penangkaran ikan itu tak berizin. “Pada 8 Juni 2018 lalu melalui Surat Kepala Balai No. S.182/T.34/TU/GKM/6/2018 memutuskan agar Minarno alias Cun Ming menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi itu. BTN Karimunjawa juga telah melakukan audiensi dengan Minarno yang disaksikan asisten Bupati Jepara. Dalam audiensi itu, kami menegaskan kembali kebijakan untuk menghentikan kegiatan wisata hiu itu,” tutur Kepala BTN Karimunjawa, Agus Prabowo.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9149 seconds (0.1#10.140)