4 Pembakar Bus Antar Jaya Ditangkap di Rumah dan Tempat Kerja

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:32 WIB
4 Pembakar Bus Antar Jaya Ditangkap di Rumah dan Tempat Kerja
Polres Sleman menunjukkan empat tersangka pembakar Bus Antar Jaya saat ungkap kasus di mapolres setempat, Kamis (21/3/2019). FOTO/SINDOnews/ Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menentapkan empat tersangka pelaku perusakan dan pembakaran bus Antar Jaya yang menabarak pengendara sepeda motor di Jalan Wates, Pasekan, Balecatur, Gamping, Sleman, Rabu (13/3/2019).

Keempat tersangka masing-masing, YS, 44, MRJ, 33, TW, 37 dan YTM, 44 semuanya warga Balecatur, Gamping, Sleman ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama, Selasa (19/3/2019).

“Dua pelaku kami tangkap di rumah dan dua pelaku di tempat kerja,” kata Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).

Anggaito menjelaskan penangkapan tersebut hasil dari pengembangan penyelidikan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman video saat peristiwa itu terjadi. Berdasarkan informasi ini petugas dapat melakukan identifikasi beberapa orang. Dari jumlah tersebut, untuk sementara berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan untuk yang lainnya masih dalam tahap pencarian.

“Karena itu kami masih mengembangkan perkara ini. Termasuk akan mengeluarkan DPO dari hasil pemeriksaan empat orang ini,” paparnya.

Untuk modusnya para pelaku langsung melempar benda-benda yang ada di sekitar kejadian, seperti batu, besi dan lainnya, termasuk digunakan untuk memecah kaca dan membakar bus. Empat pelaku yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda, YS dan TW yang melempar bus hingga
kaca bus pecah, sedangkan MRJ dan YTM melakukan mencongkel bagasi pada bus.

"Untuk yang melakukan pembakaran belum ada yang mengakui. Karena itu masih akan melakunan pendalaman," jelasnya.

Menurut Anggaito, untuk pengrusakan dan pembakaran bus sendiri dilakukan secara spontan. Untuk kasus ini mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. “Penangganan ini bentuk komitmen kami, agar kasus main hakimsendiri tidak terulang lagi,” tandasnya.

Tersangka MRJ dihadapan petugas mengatakan melakukan penrusakan bus tersebut, karena mengira bahwa korban yang tertabrak oleh bus Antar Jaya tersebut.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8906 seconds (0.1#10.140)