Polda DIY Bongkar Penipuan Online

Kamis, 21 Maret 2019 - 18:39 WIB
Polda DIY Bongkar Penipuan Online
Polda DIY menunjukkan dua tersangka dan barang bukti penipuan jasa transaksi online saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Kamis (21/3/2019). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polda DIY berhasil membongkar kasus penipuan berkedok jasa transportasi online, pada awal Maret 2019. Terbongkarnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat. Petugas pun menindaklanjuti laporan ini dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Sumatera Selatan pada minggu pertama Maret 2019. Masing-masing N, 22 dan SR, 41 warga Tulung Serapan, Ogan Komering ilir (OKI), Sumatera Selatan. Keduanya saat ini di tahan di Mapolda DIY untuk pengembangan penyelidikan.

Petugas juga menyita 20 handphone, beberapa flashdisk dan satu DVD yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak penipuan serta beberapa rekening yang jumlahnya Rp750 juta, sebagai barang bukti (BB).

“Dalam menjalankan penipuan jasa transortasi online tersebut, N dan SR memiliki peran yang berbeda. N yang mencari korban penipuan sedangkan SR yang menampung hasil dari penipuan itu,” kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra
saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Kamis (21/3/2019).

Tony Surya Putra menjelaskan untuk modus penipuan, awalnya tersangkan N melakukan pengacakan nomor seluler sesuai dengan kode area wilayah, seperti DIY, Jawa Tengah dan tempat lainnya. Setelah mendapat satu nomor seluler, kemudian digunakan untuk login ke aplikasi jasa tranportasi online.

Setelah pihak jasa transportasi online mengirim kode atau pin ke nomor tersebut. N selanjutnya menghubungi pemilik nomer korban dan menanyakan kode atau pin itu. Kode atau pin ini digunakan untuk membuat akun pembayaran secara online.

Akun pembayaran secara online inilah yang digunakan untuk menipu N kepada para korbannya. Yaitu dengan memberitahukan kepada korban jika mendapatka kiriman barang. Untuk pengirimannya meminta korban dengan mengisi aplikasi pembayaran secara online. Saldo yang ada di akun
korban, selanjutnya ditukarkan dengan uang cash dengan cara mengirimkan pulsa elektronik kepada SR. “Untuk satu kali jasa pengiriman rata-rata antara Rp500.000-Rp1,5 juta,” papar Tony.

Tony menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku tersebut sudah melakukan aksinya selama dua tahun. Untuk sehari bisa mendapatkan rata-rata 10 korban. Untuk perkara ini, mereka dijerat dengan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang penipuan online dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah, pasal 378 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (penipuan) dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. “Polda DIY sendiri saat ini masih teurs mengembangkan kasus ini. Sebab masih ada satu lagi yang belum tertangkap dan masih menjadi DPO,” terangnya.

Tersangka N mengaku untuk penipuan jasa pengiriman transportasi online ini, dari 30-50 nomer yang dihubungi, rata-rata 10 nomer yang berhasil ditipu, sedangkan untuk akun transportasi online, rata-rata 1 korban yang kena. Untuk jasa pengiriman antara Rp200.000-Rp1 juta. N sendiri mendapatkan pengetahuan ini dari temannya yang sekarang masih menjadi DPO Polda DIY. “Saya belajar dari teman saya,” akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)