Naikkan Iuran BPJS, Presiden Jokowi Tidak Peka Kondisi Masyarakat

Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:15 WIB
loading...
Naikkan Iuran BPJS, Presiden Jokowi Tidak Peka Kondisi Masyarakat
Analis Politik dari IndoStrategi Research & Consulting, Arif Nurul Imam. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus menuai kritikan. Kebijakan ini dianggap sebagai sikap yang tidak peka terhadap kondisi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Analis Politik dari IndoStrategi Research & Consulting, Arif Nurul Imam mengatakan, menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi merupakan langkah blunder. Terlebih saat ini situasi masyarakat, baik golongan bawah maupun menengah, dalam kondisi sulit. Begitu juga banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan sehingga menyebabkan harus melakukan pemutusan hubungan kerja dan juga berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang anjlok.

"Jelas keputusan menaikkan iuran BPJS menjadi langkah yang keliru. Karena tidak sensitif terhadap keadaan nasional," katanya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020).( )

Saat ini hampir semua lapisan masyarakat sedang melakukan upaya untuk bertahan hidup di masa pandemi corona. Untuk itu, semestinya pemerintah tidak membuat kebijakan yang mencederai masyarakat yang sedang terpuruk.

"Masyarakat sedang bertahan hidup di tengah pandemi, irama PHK mulai terjadi. Semestinya bagaimana pemerintah fokus pada penataan ekonomi, penataan tata kelola di BPJS di tengah pandemi bukan membuat kebijakan yang akan menimbulkan kontra," ujar Arif.

Hal senada disampaikan Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu KH. Menurutnya, dari sisi substansi, perpres kenaikan iuran BPJS merupakan bentuk pembangkangan dari putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini lantaran dalam putusan MA sudah jelas bahwa pemerintah harus fokus pada akar permasalahan tata kelola BPJS. "Jadi jangan dibelokkan dengan menaikkan iuran BPJS yang akhirnya dibebankan ke warga masyarakat," katanya.

Tidak hanya itu, dari sisi waktu, kebijakan ini juga tidak menunjukan rasa empati terhadap masyarakat. Pandemi saat ini perlu dipahami bersama sebagai sebuah situasi yang memberatkan warga. ( )

"Pemerintah harus hati-hati, penggugat kenaikan iuran BPJS itu adalah saudara-sudara kita, komunitas pasien cuci darah. Apa perlu pengambil kebijakan di negeri ini menjadi pasien cuci darah terlebih dahulu agar memahami makna makna empati, apalagi di tengah situasi dan kondisi pandemi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)