Motor Masuk ke Sawah saat Dikejar, Dua Perampas Ponsel Ditangkap

Kamis, 21 Maret 2019 - 16:05 WIB
Motor Masuk ke Sawah saat Dikejar, Dua Perampas Ponsel Ditangkap
Pelaku perampasan ponsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwuni Pekalongan. FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEKALONGAN - Dua pemuda harus mendekam di tahanan Mapolsek Kedungwuni, Kabupaten Kendal karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya ditangkap oleh korban dibantu masyarakat sekitar.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, kejadian ini bermula saat korban bernama Saiful Hadi (18), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya menikmati suasana malam hari di areal Lapangan Bebekan, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, tepatnya di depan SMK N 1 Kedungwuni.

Menjelang tengah malam, pukul 23.00 WIB, saat korban dan teman-temannya hendak pulang, tiba-tiba datang kedua orang yakni M Rozikin alias Acong (30) dan Anggit alias Badul (28) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan bernopol G 2222 WA.

"Acong turun dari sepeda motor dan sementara Badul masih berada di sepeda motor. Saat itu Acong berpura-pura telepon dengan atasannya (komandan) dan setelah itu pelaku meminta kunci kontak (kunci sepeda motor) tapi oleh korban ditolaknya," kata Iptu Akrom, Kamis (21/3/2019).

Motor Masuk ke Sawah saat Dikejar, Dua Perampas Ponsel Ditangkap


Melihat korban menolak memberikan kunci sepeda motor, Acong lalu merampas handphone milik korban yang sedang dipegang oleh temannya. Acong dan Badul lalu pergi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju ke arah utara menuju Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni.

Korban dan teman-temannya lalu berusaha mengejar kedua pelaku. Saat melintas di tengah perkampungan, sepeda motor yang dikendarai pelaku tiba-tiba terjatuh ke sawah. Atas bantuan warga kedua pelaku bisa ditangkap. Keduanya kemudian diserahkan ke kepolisian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman kurungan," kata Akrom.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6451 seconds (0.1#10.140)