Selandia Baru Resmi Larang Penjualan Senapan Serbu dan Semiotomatis

Kamis, 21 Maret 2019 - 11:30 WIB
Selandia Baru Resmi Larang Penjualan Senapan Serbu dan Semiotomatis
PM Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan larangan penjualan senapan serbu dan semi otomatis. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Ian
A A A
CHRISTCHURCH - Senapan serbu dan senjata semiotomatis resmi dilarang dijual di Selandia Baru, Kamis (21/3/2019). Kebijakan ini diambil sebagai reaksi keras atas serangan teroris di dua masjid Christchurch yang menewaskan 50 orang.

"Hari ini saya mengumumkan bahwa Selandia Baru akan melarang semua senjata semi-otomatis bergaya militer. Kami juga akan melarang semua senapan serbu," kata Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern sambil mengumumkan langkah-langkah sementara yang akan menghentikan serbuan pembelian sebelum undang-undang diberlakukan.

"Efeknya ini berarti bahwa tidak seorang pun akan dapat membeli senjata-senjata ini tanpa izin untuk mendapatkannya dari polisi. Saya dapat meyakinkan orang-orang bahwa tidak ada gunanya mengajukan izin seperti itu," ujarnya seperti dikutip dari France24.

Ia menambahkan bahwa magazine dan perangkat berkapasitas tinggi mirip dengan stock bump - yang membuat senapan menyala lebih cepat - juga akan dilarang. (Baca Juga: Azan Salat Jumat Akan Disiarkan Televisi dan Radio Selandia Baru)

"Singkatnya, setiap senjata semi-otomatis yang digunakan dalam serangan teroris pada hari Jumat akan dilarang di negara ini," tegasnya.

Sementara untuk senjata yang masih beredar di luar, Ardern mengumumkan skema pembelian kembali yang akan menelan biaya antara USD69 juta dan USD139 juta, tergantung pada jumlah senjata yang diterima.

"Untuk pemilik senjata yang saat ini telah kami telah kami larang, saya mengakui bahwa banyak dari Anda akan bertindak sesuai hukum," kata Ardern.

"Sebagai pengakuan atas hal itu dan untuk memberi insentif pada pengembalian, kami akan membangun skema pembelian kembali," terangnya. (Baca Juga: Sidang Parlemen Selandia Baru Dibuka dengan Surat Al-Baqarah)

Siapa pun yang menyimpan senjata setelah periode amnesti akan menghadapi denda hingga USD4.000 dan tiga tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Ardern juga menepis jika larangan itu akan mendapat perlawanan.

"Sebagian besar warga Selandia Baru akan mendukung perubahan ini. Saya merasa sangat yakin akan hal itu," tukasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3149 seconds (0.1#10.140)