KPU Pekalongan Tetapkan 825 Pemilih Masuk, 1.268 Pemilih Keluar

Kamis, 21 Maret 2019 - 10:00 WIB
KPU Pekalongan Tetapkan 825 Pemilih Masuk, 1.268 Pemilih Keluar
KPU Pekalongan Tetapkan 825 Pemilih Masuk, 1.268 Pemilih Keluar. IST
A A A
PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2 di Hotel Santika Pekalongan, Rabu (19/3/2019). Hasil pleno DPTb ini adalah untuk mendata pemilih yang masuk maupun keluar menggunakan hak pilihnya.

Hadir dalam pleno tersebut Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Saiful Amri, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Bilal, Komisioner KPU Divisi Program dan Data, Mursid Salimi.

Hadir pula Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Fajar Randi Yonanda, Kepala Badan Pengawas Pemilu, Sugiarto beserta anggota, Perwakilan OPD terkait Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ada juga Forkompimda, Polres Pekalongan Kota, Perwakilan PPS, PPK, Perwakilan masing-masing Parpol, dan Perwakilan Tim Sukses Capres dan Cawapres RI 2019, dan para tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha menyebutkan bahwa KPU Kota Pekalongan menetapkan jumlah DPTb yang masuk ke Kota Pekalongan untuk pindah memilih sebanyak 825 pemilih. Sedangkan untuk pemilih pindah memilih keluar sebanyak 1.268 pemilih.

“Jadi ini adalah pleno penetapan DPTb yang terakhir, sesuai regulasinya yaitu H-30 hari sebelum pemungutan suara. Sudah kami tetapkan berjenjang mulai pada tanggal 18 Maret 2019 di tingkat PPS, tanggal 19 di PPK, dan hari ini, tanggal 20 Maret di tingkat KPU Kota Pekalongan,” tutur Rahmi.

Rahmi menjelaskan untuk rapat pleno di tingkat Provinsi dijadwalkan besok, tanggal 20-21 Maret 2019 sesuai regulasi yang ditetapkan. Lebih lanjut, kata dia, untuk data pemilih yang belum masuk ke DPT, KPU Kota Pekalongan masih menunggu informasi regulasi tambahan dari pusat.

“Sementara ini regulasi mengatakan KPU hanya bisa merekap data hingga H-30. Kasus di luar tanggal yang telah ditetapkan, kami masih menunggu informasi regulasi tambahan dari pusat,” jelas Rahmi.

Diterangkan Rahmi, ketersediaan surat suara di KPU Kota Pekalongan dirasa masih aman meskipun adanya penambahan DPTb ini. Surat suara akan mulai di distribusikan pada tanggal 13 April 2019.

“Sejauh ini ketersediaan surat suara akibat banyaknya pemilih yang pindah memilih yang masuk ke dalam DPTb ini di Kota Pekalongan masih aman. Rencana distribusi sudah dijadwalkan sesuai tahapan. Akan mulai distribusi tanggal 13 April 2019 yang di dropping ke PPK dan PPK yang akan meneruskan ke PPS selanjutnya disampaikan ke TPS masing-masing,” terang Rahmi.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2583 seconds (0.1#10.140)