Implementasikan Perka LIPI, Himpenindo DIY Bentuk Kepengurusan

Kamis, 21 Maret 2019 - 07:48 WIB
Implementasikan Perka LIPI, Himpenindo DIY Bentuk Kepengurusan
Ketua Himpenindo DIY Gunawan memberikan keterangan soal penyelenggaraan Musyawarah I Himperindo DIY di auditorium STNN Batan, Babarsari, Depok, Sleman, Rabu (20/3/2019). IST
A A A
SLEMAN - Para peneliti dari berbagai satuan kerja (Satker) di DIY yang tergabung Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) DIY melaksanakan musyawarah ke-1 di Auditorium Sekolah Tinggi Nuklir Nasional (STNN) Batan, Babarsari, Depol, Sleman, Rabu (20/3/2019).

Selain untuk menyosialiasikan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) No.14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional peneliti, juga untuk membentuk kepengurusan Himperindo DIY periode 2019-2024.

Ketua Himpenindo DIY, Gunawan menjelaskan kegiatan ini penting, sebab pasca keluarnya Perka LIPI No 14 tahun 2018, masih banyak peneliti yang bingun terhadap peraturan tersebut, terutama soal jenjang karir. Karena jenjang karir sudah tidak berdasarkan nilai melainkan berdasarkan uji kompetensi.

“Dulu naik pangkat tidak perlu uji kompetensi, hanya berdasarkan nilai tanpa ada ujian, sekarang harus ujian dan sesuai dengan nilai,” kata Gunawan usai musyawarah Himpenindo DIY.

Gunawan menjelaskan adanya aturan baru ini, sekarang untuk naik pangkat tidak mudah. Misalnya dari peneliti madya ke utama, harus menulis di jurnal intenasional, seperti di Scopus. Untuk itu, sosialisasi ini penting.

Selain ada pemahaman bersama, terutama yang menyangkut dengan jenjang karir, juga para peneliti sudah mengetahui apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat mereka.

“Karena ini setelah kepemguruan Himpenindo DIY dikukuhkan segera akan melakukan pemantaoan internal sehingga membuat suasana tenang dan kondusif. Sehingga peneliti di Yogyakarta dalam berkarya akan nyaman,” paparnya.

Ketua panitia musyawarah Himpenindo DIY Emy Mulyani menambahkan musyawarah ini penting. Selain untuk meningkatkan kompetensi melalui pemahaman regulasi, jenjang karir dan kerjasama hukum para peneliti dalam menjalankan tugas dan mensinergiskan advokasi terhadap kebijakan serta berperan sebagai mitra pemda dalam menentukan arah tujuan dan sasaran pembangunan jangka pendek menengah dan panjang.

Juga membentuk kepengurusan Himpenindo sebagai tingkat lanjut adanya Perka LIPI No 14/2018. Pembentukan Himpenindo DIY ini merupakan kepengurusan ke empat di Indonesia. Daerah lain yang sudah terbentuk, yakni Lampung, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan,” tambahnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0682 seconds (0.1#10.140)