Korban Melawan, Dua Begal Bersenjata Tajam di Kendal Diringkus

Rabu, 20 Maret 2019 - 20:48 WIB
Korban Melawan, Dua Begal Bersenjata Tajam di Kendal Diringkus
Sutoro dan Sony ditangkap polisi lantaran membegal di jalan masuk Pelabuhan Kendal. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Dua pelaku pembegalan di jalan masuk Pelabuhan Kendal berhasil diringkus polisi. Satu pelaku ditangkap korban dan warga, sementara pelaku lainnya diamankan di tempat persembunyian di Semarang.

Duo begal tersebut adalah Sutoro alias Toro, warga Krapu Raya Kelurahan Kuningan, Kota Semarang dan Sony alias Kliwon, warga Darat Mulyo RT 04/RW 01 Kelurahan Dadapsari, Kota Semarang. Keduanya adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutoro dan Sony melakukan aksinya di jalan masuk Pelabuhan Kendal. Korban bernama Muhammad Rosid dan Ikhwan, warga Desa Sidorejo, Brangsong, Kendal. Saat melintas di lokasi kejadian yang sepi dan gelap tiba-tiba dicegat begal tersebut.

Sutoro yang turun dari sepeda motor kemudian mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau. Ternyata korban melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan tersangka. Adapun Sony yang mengendarai sepeda motor merampas telepon genggam korban dan kabur meninggalkan Sutoro yang sedang bergumul dengan korban.

Sutoro berhasil diamankan korban dan warga yang melihat aksi pembegalan ini. Dia sempat dihajar beramai-ramai sebelum dibawa ke kantor polisi.

"Saya ancam pakai pisau tapi korban malah melawan," kata Sutoro saat bedah kasus di hadapan media, Rabu (20/3/2019).

Sementara, tersangka Sony mengaku awalnya dari Semarang hanya jalan-jalan ke wilayah Kaliwungu, Kendal. Saat melintas di jalan sepi melihat dua korban berjalan pelan sambil bermain telepon genggam. Korban lalu dipepet dan diancam dengan pisau untuk menyerahkan telepon genggamnya.

"Saya panik karena korban melawan, akhirnya saya kabur. Saya sempat ingin kembali menolong Sutoro tapi banyak warga yang datang,” tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu Ipda Krisyanto mengatakan satu pelaku berhasil dilumpuhkan korban dan warga, sementara satu lagi melarikan diri dan diamankan di tempat persembunyiannya di Semarang.

"Pelaku ini tidak segan-segan melukai korban saat korban melawan," kata Krisyanto. Korban yang melawan menderita luka di tangan, pelipis, dan telingga harus dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Kedua pelaku bakal di jerat dengan Pasal 365 subside Pasal 368 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dari tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau, sebuah telepon genggam merek Xiomi, dan satu unit sepeda motor.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9440 seconds (0.1#10.140)