Standarisasi Knalpot Purbalingga, Pemprov Koordinasi dengan Polda

Rabu, 20 Maret 2019 - 18:19 WIB
Standarisasi Knalpot Purbalingga, Pemprov Koordinasi dengan Polda
Produksi pembuatan knalpot di Purbalingga. Soal standarisasi knalpot, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Polda. FOTO/ SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus meningkatkan kualitas produk-produk UMKM di seluruh wilayah Jawa Tengah. Selain peningkatan mutu dan kualitas, aspek legalitas dan standarisasi juga menjadi perhatian.

Karena masih banyak produk UMKM Jawa Tengah yang memiliki mutu dan kualitas bagus, namun belum memiliki standar dan legalitasnya. Contohnya adalah produk knalpot racing asal Kabupaten Purbalingga. Banyak para perajin knalpot racing Purbalingga yang mengeluhkan tentang aturan knalpot yang sesuai standar.

Hal itu mencuat saat dilaksaksanakannya Musrenbangwil se Eks Karesidenan Banyumas, beberapa waktu lalu. Saat itu, Gubernur Jawa Tengah mengatakan jika mendapat keluhan dari para perajin tentang batasan dan standarisasi knalpot agar tidak melanggar aturan lalulintas di jalan raya.

"Knalpot buatan Purbalingga ini menurut saya keren. Namun saya disambati perajinnya, mereka mengatakan kami memodifikasi ini batasannya apa agar sesuai dengan peraturan yang ada. Dinas Perindustrian dan pihak kepolisian harus duduk bersama, ini karya yang harus dilindungi karena ini potensi. Polisi saya minta mendampingi," kata Ganjar saat itu.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar koordinasi dengan pihak kepolisian terkait permasalahan ini.

"Kami sudah komunikasi dengan dinas dan instansi terkait (Polda). Kami akan lakukan pendampingan kepada perajin terkait aturan-aturan yang ada," kata Arif, Rabu (20/3/2019).

Arif mengakui memang ada aturan berapa desibel suara kebisingan knalpot kendaraan. Aturan-aturan itu harus ditaati karena jika tidak maka akan melanggar aturan.

"Memang ukuran kerasnya itu ada, selama ini perajin mungkin belum paham. Nanti akan kami lakukan pendampingan dengan harapan produk yang dihasilkan semakin baik dan sesuai standar," paparnya.

Selain persoalan standar suara, produk knalpot Purbalingga lanjut Arif juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, pihaknya juga akan mendorong para perajin untuk memperoleh standar SNI dari lembaga terkait.

"Kalau sudah SNI kan berarti sudah diakui dan bersifat universal. Jadi akan berdampak bagus ke depan, bahkan tidak hanya memenuhi kebutuhan knalpot dalam negeri, namun juga bisa ekspor atau bekerjasama dengan pabrikan ternama," tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang penggunaan knalpot kendaraan. Aturan yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 itu membatasi tingkat kebisingan untuk motor 80cc hingga 175cc maksimal 80 desibel. Sementara untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingan knalpot adalah 83 desibel.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2627 seconds (0.1#10.140)