Sindikat Narkoba ini Diotaki Napi Kedungpane dan Ambarawa

Rabu, 20 Maret 2019 - 14:43 WIB
Sindikat Narkoba ini Diotaki Napi Kedungpane dan Ambarawa
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur saat menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 6,2 Kg di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro,Semarang, Rabu (20/3/2019). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Tim Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ganja yang diduga diotaki oleh narapidana (napi) Lapas Kedungpane Semarang dan Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dalam operasi tersebut, petugas BNNP Jateng menangkap lima tersangka beserta barang bukti berupa dua paket ganja seberat 6,2 kg. Dua dari lima orang yang ditangkap merupakan napi dari dua Lapas tersebut.

"Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seluruhnya berjumlah 6,2 kg dengan lima orang tersangka," ungkap Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (20/3/2019).

Lima orang yang ditangkap antara lain Bambang Setioko Priyambodo (28) warga binaan di Lapas Kedungpane dan Rangga Laksana (32), warga binaan di Lapas Ambarawa. Sementara tiga lainnya merupakan warga Pusponjolo Kota Semarang, yaitu BS (24), IM (17), JFC (20).

Menurut Muhammad Nur, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka BS dan IM mengambil paket di Kantor Pos Erlangga Semarang pada Senin (18/3/2019) pukul 10.00 WIB. Dua orang tersebut diminta mengambil oleh tersangka JFC. Setelah diperiksa mendalam, diketahui bahwa transaksi itu didalangi oleh Napi Kedungpane bernama Bambang Setioko.

Sementara di hari yang sama, petugas BNNP Jateng juga mengamankan napi Lapas Ambarawa, Rangga Laksana. Rangga diamankan karena diduga menjadi otak atas temuan narkotika yang dikirim ke rumah seorang di Kota Semarang. Dalam paket ini, petugas mengamankan 2 paket ganja seberat 6,2 kg.

"Pengungkapan peredaran narkotika melalui kantor pos rencananya akan diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya," ungkapnya. Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Jateng dan BNNP Sumatera Utara dan dibantu Kemenkumham Jawa Tengah serta pihak Kantor Pos.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8258 seconds (0.1#10.140)