Pemkot Salatiga Siap Melayani Masyarakat Tanpa Maladministrasi

Rabu, 20 Maret 2019 - 13:46 WIB
Pemkot Salatiga Siap Melayani Masyarakat Tanpa Maladministrasi
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat diskusi pekan layanan publik dengan tema Melayani Tanpa Maladministrasi di Pendapa Pakuwon Gedung Setda Kota Salatiga. Foto/IST
A A A
SALATIGA - Pemkot Salatiga menandatangani komitmen bersama dengan Ombudsman dalam hal pelayanan publik. Dalam komitmen bersama tersebut disebutkan Pemkot Salatiga berkomitmen untuk melayani masyarakat tanpa ada maladministrasi.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, Pemkot Salatiga siap memberikan pelayanan publik yang terbaik dan akan terus meningkatkan mutu pelayanan. "Itu sudah menjadi komitmen kami. Dan kami minta semua OPD (organisasi perangkat daerah) untuk meningkatkan semangat dalam melayani masyarakat tanpa ada maladministrasi," katanya, Rabu (20/3/2019).

Dia menyatakan, pelayanan publik di Kota Salatiga dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman pada 2016, dari 52 produk layanan administrasi Pemkot Salatiga memperoleh nilai 53,10 sehingga masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Kemudian pada 2017, dari 61 produk layanan administrasi, Pemkot Salatiga memperoleh nilai 55,09 (zona kuning). Pada 2018, dari 58 produk layanan administrasi, Pemkot Salatiga memperoleh nilai 92,27 sehingga masuk ke dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

"Ini bukti bahwa Pemkot Salatiga memiliki komitmen yang tinggi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ini kami lakukan demi menjadikan Kota Salatiga lebih baik lagi dari semua sisi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman Alvin Lee mengatakan, semua program dan janji pejabat publik dalam kampanye berkaitan dengan pelayanan publik. Jika kemudian ditemukan pelayanan publik yang tidak baik, maka bisa diartikan bahwa pejabat tersebut tidak melaksanakan fungsinya dengan baik.

"Fungsi pemerintahan adalah melayani, memenuhi kebutuhan dan melindungi warganya. Ketika terjadi maladministrasi, sebetulnya itu telah merampas hak-hak warga sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Karena itu maladministrasi harus diberantas," katanya.

Alvin Lee mengingatkan bahwa, ASN memiliki tugas dan fungsi dalam melayani rakyat. "Sebagai abdi negara, hendaknya tiap ASN memiliki jiwa pengabdian agar terhindar dari perilaku yang tidak patut," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1633 seconds (0.1#10.140)