Lurah dan LPMK Kota Yogyakarta Masih Bingung dengan Dana Kelurahan

Rabu, 20 Maret 2019 - 07:15 WIB
Lurah dan LPMK Kota Yogyakarta Masih Bingung dengan Dana Kelurahan
Anggota DPD RI Cholid Mahmud berharap dana kelurahan bisa mendorong partisipasi masyarakat perkotaan dalam pembangunan. FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
YOGYAKARTA - Seluruh kelurahan di Kota Yoyakarta sebentar lagi bakal menerima dana kelurahan dari pemerintah pusat. Namun sejumlah lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masih kebingungan dengan penggunaan dana tersebut.

"Ada hal yang mendasar yang membutuhkan sosialisasi yang jelas terkait dana kelurahan, karena dari gambaran yang saya lihat ketika bertemu dengan lurah dan hari ini LPMK, mereka masih gamang," kata Anggota DPD Cholid Mahmud usai Diskusi Publik Peran Masyarakat dalam Optimalisasi Dana Kelurahan di Kantor DPD RI, Yogyakarta, Selasa (19/3/2019).

Saat ini dibutuhkan sinkronisasi antara masyarakat dan kelurahan agar keberadaan dana kelurahan benar-benar dipahami bersama. Dana kelurahan bisa memacu peran serta masyarakat dalam pembangunan di kelurahan. "Antara lurah dan LPMK harus sejalan. Lurah harus melibatkan LPMK," katanya.

Tidak hanya itu, dana kelurahan bisa dicairkan setelah pemkab atau pemkot membuat aturan daerah, seperti peraturan bupati atau peraturan wali kota. "Kota Yogyakarta belum membuat Perwal. Jadi ada kesempatan LPMK mengajukan masukan sehingga aturan hukum bisa mengakomodir peran serta masyarakat," imbuh Cholid.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting bagi Pemkot Yogyakarta sebelum Perwal Dana Kelurahan diterbitkan. Maka dari itu, perlu adanya sosialisasi yang jelas dan bersama antara lurah dan LPMK. (Baca Juga: Dana Kelurahan Harus Mampu Dongkrak Partisipasi Warga)

"Waktu sudah mepet. Banyak aspirasi yang belum terakomodir di musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) diharapkan bisa dimasukkan ke dana kelurahan," ungakapnya.

Cholid melanjutkan, dengan fasilitas sarana dan prasarana yang sudah baik di Kota Yogyakarta, semestinya dana kelurahan bisa digunakan untuk lebih mendorong pemberdayaan masyarakat. "Bukan berarti mengesampingkan sarpras, tapi pemberdayaan memiliki porsi lebih," lanjut tokoh yang siap maju lagi menjadi senator ini.

Sementara, pakar tata pemerintahan UGM, Purwo Santoso mengatakan, ada hal menarik dalam usulan pemanfaatan dana kelurahan, salah satunya ruang partisipasi. Untuk itu, dia berharap LPMK bisa hadir untuk mendorong konsep partisipasi dalam penggunaan dana kelurahan.

"Ini kan termasuk dana dadakan. Diharapkan bisa maksimal dengan mengedepankan partisipasi Masyarakat. Tadi ada usulan dikerjakan swakelola tanpa kehadiran pemborong. Nah ini harus didorong masuk dalam klausul perwal," ungkapnya.

Upaya modifikasi atau bentuk afirmasi yang dilakukan masyarakat Yogyakarta merupakan gagasan cerdas sehingga ruang partisipasi masyarakat perkotaan dalam pembangunan memiliki payung hukum. "Ini sangat menarik bentuk kearifan lokal warga Yogyakarta terlibat dalam pembangunan. Dengan demikian lurah harus menghormati partisipasi masyarakat," katanya.

Perlu diketahui di Kota Yogyakarta terdapat 45 kelurahan yang akan menerima dana kelurahan. Dana yang bersumber dari APBN akan diterima masing-masing kelurahan sebesar Rp352.941.000. Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3143 seconds (0.1#10.140)