MUI Jateng Anjurkan Salat Id di Rumah

Jum'at, 15 Mei 2020 - 13:33 WIB
loading...
MUI Jateng Anjurkan Salat Id di Rumah
Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews
A A A
SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan seruan kepada warga untuk melakukan Salat Idul Fitri dan khutbah di rumah masing-masing. Hal itu sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran virus Corona jenis baru COVID-19.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji menjelaskan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 maka warga dianjurkan melakukan salat Id dan kutbah di rumah.

“Pendapat ulama (MUI) bahwa Salat Id bisa dilakukan di rumah. Kalau sendirian, ya tanpa khutbah. Mosok ngotbahi dewe. Tapi kalau itu berjamaah, ada anaknya, ada istrinya, dia bisa lakukan Salat Idul Fitri berjamaah, sehingga ada khatibnya,” kata Darodjie kepada awak media di kantornya di kompleks Masjid Baiturrahman Kota Semarang, Jumat (15/5/2020).

Dia menerangkan, untuk khatib di rumah masing-masing bisa dilakukan oleh bapak, suami, atau anak laki-laki dewasa. Mereka bisa bergantian, atau satu orang merangkap imam sekaligus khatib salat Id.

Menurut Darodji, pilihan terbaik dalam kondisi saat ini adalah salat id di rumah. Bila salat tetap dilakukan di masjid atau di lapangan, maka perilaku untuk tidak berdekatan safnya dan tidak bersalaman akan sulit dilakukan. Belum lagi, jika ada pendatang atau pemudik ikut salat.

MUI telah mengeluarkan tuntunan tata cara Salat Id dan kutbahnya. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung untuk melakukannya di rumah masing-masing. Yaitu bagi orang yang tidak biasa menjadi imam dan kutbah, MUI memberikan tuntunan seperti yang bertindak jadi imam bisa melakukan takbir tujuh kali, membaca Surat Alfatihah dilanjut Surat Al Ikhlas di rakaat pertama. Di rakaat kedua, imam membaca takbir lima kali, Surat Alfatihah dan Surat Annas.

Bagi yang belum terbiasa menjadi imam salat id, menurut Darodji, tidak perlu khawatir. “(misal) Wah saya tidak pernah (jadi imam), lupa. Ya tidak apa-apa. Meskipun tidak membaca Alahu akbar tujuh kali pada rakaat pertama, tidak membaca Allahu akbar lima kali pada rakaat kedua, tetap sah,” terang Darodji.(Baca juga : MUI Jateng Serukan Salat Tarawih di Rumah Bersama Keluarga )

Kaitannya dengan materi khutbah, MUI juga telah mengeluarkan contoh teks yang bisa mereka baca. Dengan durasinya sekitar 7 menit sehingga mudah dibacakan siapapun.

Pihaknya juga menyinggung halal bihalal bisa dilakukan tanpa harus bertemu. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Zoom, telepon, SMS, WhatsApp dan sejenisnya.

“Kalau halal bihalal silakan karena itu tidak terikat waktunya, tidak terikat dengan ibadah. Jadi monggo kita pakai itu boleh. Sekarang ada jalan keluarnya mau telepon silakan, mau SMS silakan, mau WA silakan, mau Instagram silakan, mau pakai Zoom silakan untuk halal bihalal,” pungkasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)