Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Versi Terlapor

Sabtu, 29 Desember 2018 - 18:30 WIB
Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Versi Terlapor
Tommy Susanto, kuasa hukum HS, mahasiswa FT UGM terlapor dugaan pencabulan, memberikan keterangan soal kasus tersebut di Condongcatur, Sleman, Sabtu (29/12/2018). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Agni (nama samaran), mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UGM saat mengikuti KKN di Pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017. Terduga pelaku, HS, mahasiswa Fakultas Teknik (FT) UGM mengakui mencium, memegang tangan, dan menggerayangi bagian tubuh Agni. Namun, perbuatan itu dilakukan dalam keadaan sadar tanpa ancaman dan paksaan.

Kuasa hukum HS, Tommy Susanto menegaskan bahwa kliennya dan Agni tidak melakukan hubungan intim. "Itulah fakta yang terjadi. Tidak ada perbuatan yang melawan hukum," kata Tomi Susanto memberikan keterangan soal kasus ini di Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).

Tommy menjelaskan kejadian yang terjadi pada 1 Juli 2017 sekitar pukul 03.00 WIT. Awalnya malam itu Agni mendatangi pondokan tempat HS. Saat Agni datang HS tertidur. Sesampainya di tempat itu, Agni kemudian menuju kamar dan membangunkan HS. Kemudian mereka ngobrol di dalam kamar itu dan akhirnya terjadinya peristiwa tersebut.

"Mengenai apa maksud Agni ke tempat HS dan berapa lama berada di kamar itu saya secara pasti tidak mengetahuinya. Sebenarnya setelah kejadian itu HS akan mengantar ke pondokan Agni, tapi dengan alasan tidak enak dengan pemilik pondokan, baru paginya diantar," katanya.

Fakta lain, kata Tommy, waktu kejadian, di pondokan juga banyak teman HS, sehingga mereka tidak hanya berdua. Yang membuka pintu ketika Agni datang juga teman HS karena HS masih tidur. Jika terjadi pemaksaan atau ancaman, tentunya Agni berteriak.

Tommy mengungkapkan, yang melaporkan kasus ini ke Polda DIY, bukan Agni, tapi atas nama Arif Nurcahyo dari UGM. Itu tercatat dalam LP 764/XII/2018/SPKT, 9 Desember 2018. Atas laporan ini, Polda DIY telah memanggil HS untuk dimintai keterangan pada 17 Desember 2018. Kapasitas HS bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi.

"Kami berharap kepolisian dalam menangganai kasus ini, profesional, modern, dan terpercaya. Bukan karena tekanan sehingga menjustifikasi sepihak," ujarnya.

Tommy dalam kesempatan tersebut mempertanyakan kenapa Agni tidak melaporkan kasus itu ke kepolisian tapi justru ke Balairung UGM. Pelaporan juga baru dilakukan pada 2018, padahal kejadiannya tahun lalu. HS juga telah mendapat hukuman moral dari UGM, ditunda wisudanya, meski secara akademis sudah selesai.

"Ada muatan apa? hukum pidana atau ada maksud lain. Ini yang kami pertanyakan. HS juga siap menerima sanksi hukum jika terbukti," katanya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan bahwa yang melaporkan kasus pelecehan seksual bukan Agni, tapi dari pihak UGM. Meski begitu, Yulianto memastikan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Pasal yang dikenakan adalah tentang pencabulan. "Untuk berapa saksi saya cek dulu," katanya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan secara institusi UGM belum pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. Melainkan sebatas melakukan pengaduan. Mengenai proses hukum, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun jika diminta data dan lainnya, UGM siap memberikan.

Soal permintaan penasehat hukum HS agar UGM mewisuda kliennya karena sudah menyelesaikan akademi, Iva belum dapat memberikan keterangan. "Untuk wisuda HS, kami masih melihat perkembangan, setelah proses akademis dan etika selesai, 31 Desember 2018. Sehingga setelah itu bisa dibicarakan lagi," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9726 seconds (0.1#10.140)