Polisi Bongkar Pabrik Produksi Uang Palsu di Godean Sleman

Selasa, 19 Maret 2019 - 18:56 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Produksi Uang Palsu di Godean Sleman
Polsek Godean Sleman menunjukkan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Selasa (19/3/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polsek Godean, Sleman berhasil mengamankan empat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di wilayahnya. Pelaku berisinial IK (35) dan HS (39), warga Pati serta EY (61) dan ER, warga Magelang, ditangkap di Mertosutan, Sidoluhur, Godean, Minggu (17/3/2019) malam.

Petugas juga menyita 1 sepeda motor Yamaha Mio, meja sablon, laptop, mesin laminating, 9 botol tinta, solasi plastik, kertas HVS, screen sablon, 15 botol poska pigmen, lem, 2 marter copy asli, 3 handpone, dan uang palsu senilai Rp4,6 miliar sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat karena ada pembeli di angkringan Pasar Godean milik Wawan Hermawan Setiawan (54) menggunakan uang palsu. Curiga dengan hal itu warga di sekitar lokasi menangkap pembeli tersebut yang diketahui berinisial IK, warga Pati.

"Dari hasil penangkapan IK, petugas berhasil mengamankan HS di rumah kos wilayah Godean, Minggu (19/3/2019). Setelah dilakukan pengembangan, kembali berhasil mengamankan EY dan ER, pada hari yang sama," kata Herry saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Selasa (19/3/2019).

Empat orang itu mempunyai peran masing-masing. IK sebagai pengedar, HS sebagai otak pembuatan, EY dan ER sebagai orang yang membantu pembuatan uang palau. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjual uang palsu tersebut di daerah Lampung Rp280 juta dan Mojokerto Rp70 juta.

"Uang palsu di jual dengan harga Rp5 juta uang palsu dengan Rp1 juta uang asli. Uang itu dijual saat para tersangka produksi di Pati. Kita masih dalami kasus ini," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP M Darban menambahkan, para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 di wilayah Godean sejak satu bulan lalu. Berbekal kertas HVS dan laptop serta print, tersangka mampu memproduksi uang palsu mencapai ratusan juta dalam sehari.

"Tersangka baru sebulan kos di Godean, sebelumnya mereka produksi di Pati dan Magelang. Jadi mereka selalu berpindah-pindah tapi untuk peredarannya masih terus kita dalami," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan melanggar tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka HS, di hadapan petugas mengaku memproduksi uang palsu melalui media sosial YouTube. Ia melakukan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya punya utang, jadi produksi itu untuk melunasi utang," ujarnya.

IK mengaku hanya membantu HS untuk mengedarkan uang palsu. "Saya hanya membantu mengedarkan dengan cara membeli makanan di warung angkringan di Godean," katanya.

Pemilik angkringan di Pasar Godean, Wawan Hermawan Setiawan mengatakan, tersangka setidaknya sudah membeli di warungnya lima kali. Pertama dengan Rp10.000, kedua Rp10.000, ketiga Rp20.000, keempat Rp5.000 dan terakhir Rp5.000. Pembelian itu dilakukan dalam kurun waktu hampir 1 bulan, dengan pecahan uang berbeda.

"Saya curiga uang tersebut palsu karena halus, dan asli kasar. Karena itu, warga yang sudah curiga langsung mengambil kunci motor yang dipakai tersangka. Saat diinterogasi, justru akan menukar uang palsu yang digunakan membayar. Sehingga langsung melapor ke Polsek Godean dan dilakukan penangkapan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2527 seconds (0.1#10.140)