Besok, Taufik Kurniawan Jalani Sidang Dakwaan di Tipikor Semarang

Selasa, 19 Maret 2019 - 16:15 WIB
Besok, Taufik Kurniawan Jalani Sidang Dakwaan di Tipikor Semarang
Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019) besok. FOTO/KORAN SINDO/SUTIKNO
A A A
SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019) besok. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani proses hukum di meja hijau terkait kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Kebumen.

Menurut Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, berkas perkara Taufik Kurniawan telah diproses. Taufik tinggal menunggu dihadirkan di muka majelis sidang sesuai berkas teregistrasi dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.

"Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 20 Maret 2019. Lokasinya di Ruang Sidang Cakra pukul 09.55 WIB," kata Heru, Selasa (19/3/2019). (Baca Juga: KPK Tahan Ketua DPRD Kebumen sebagai Tersangka Suap APBD)

Dia menyebutkan sidang dakwaan perdana yang dijalani Taufik akan dipimpin oleh Ketua Hakim Antonius Widjantono. Sedangkan sebagai hakim anggota yakni Sulistiyono dan Robert.

Seperti diketahui, Taufik Kurniawan menjadi tersangka hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen. Semula ada rencana alokasi DAK senilai Rp100 miliar.

Fee untuk kepengurusan anggaran DAK Kebumen sebesar 5% dari total anggaran. Taufik diduga ikut mencicipi aliran DAK sekitar Rp3,65 miliar. Ia dijerat pasal subsidaritas yakni Pasal 12 huruf a pada dakwaan primer dan Pasal 11 sebagai dakwaan subsidair pada UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7129 seconds (0.1#10.140)