Putusan Sela, Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim

Selasa, 19 Maret 2019 - 11:29 WIB
Putusan Sela, Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus pembuat keonaran Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (19/3/2019). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Terdawak Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan kasus pembuat keonaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Sidang ini memiliki agenda mendengarkan tanggapan majelis hakim terhadap nota keberatan terdakwa.

Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan Ratna Sarumpaet pada persidangan sebelumnya.

"Mengingat Pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," ujar Hakim Jhoni di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). (Baca Juga: Ini Nota Keberatan Ratna Sarumpaet atas Dakwaan Jaksa)

Hakim Ketua Jhoni menyebut bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. "Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor perkara PDM-21/JKTSEL/21 Februari 2019 disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," jelasnya.

Majelis hakim pun memerintahkan proses sidangan tetap berlanjut dan menangguhkan biaya perkara ke terdakwa Ratna Sarumpaet hingga putusan akhir. "Oleh karena proses perkara dilanjutkan, majelis hakim memperbolehkan JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti," katanya.

Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (26/3/2019) dengan jadwal pemeriksaan saksi. (Baca Juga: Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Rumah/Kota Ditolak)

Sebelumnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Akibat ulahnya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1899 seconds (0.1#10.140)