Perampok Spesialis Mini Market Diamankan Polres Pemalang

Selasa, 19 Maret 2019 - 08:00 WIB
Perampok Spesialis Mini Market Diamankan Polres Pemalang
Polres Pemalang Polda Jawa Tengah mengamankan tiga kelompok kawanan perampok spesialis pembobol mini market. Foto/iNews/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Polres Pemalang Polda Jawa Tengah mengamankan tiga kelompok kawanan perampok spesialis pembobol mini market. Tersangka biasa beroperasi di toko modern dengan modus mengancam pakai senjata tajam dan senjata api .

Kapolres Pemalang AKBP Kristianto Yoga Dharmawan menjelaskan, pihaknya mengamankan, SA (28) dan DS (26). Keduanya melakukan aksinya, Kamis (28/2/2019) di toko Indomart RT 01 RW 02 Desa/Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Atas aksi para pelaku telah mengakibatkan kerugian Rp 19 juta lebih bagi manajemen minimarket.

“Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, rokok beragam merk dan kosmetik beragam merk serta satu sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nopol G 5976 YD untuk memperlancar aksinya,” ujar Kapolres, Senin (18/3/2019).

Kemudian aksi perampokan di minimarket Alfamart Sirangkang, Kecamatan Petarukan, Rabu (27/2/2019). Polisi menangkap Wd (20) dan RR (20) yang menguras uang Rp 47 juta lebih dalam brankas serta uang Rp 830.800 dalam laci serta menyikat HP milik karyawan. Petugas juga mengamankan motor Honda Beat Nopol G 2837 AQF. "Dalam aksinya telah merugikan Rp 56 juta lebih milik manajemen mini market," jelas kapolres.

Polisi juga mengamankan komplotan HK (28), Ds (37), dan BP (28). Komplotan ini termasuk yang paling sadis, pada Rabu (5/2/2019) di mini market H744 Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal melakukan perampokan.

Pimpinan kelompok HK mengancam dengan sebilah golok dan senpi jenis CCP, memaksa karyawan toko menunjukan brankas. Sehingga para pelaku leluasa mengeruk uang Rp 36 juta lebih, bahkan dalam operasinya kelompok ini menggunakan mobil Avansa.

“Tersangka HK sudah ditangkap Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan tindakan kriminal lainnya, dua pelaku lainya, Fr dan Ar masuk DPO, ” tegas Kapolres.

Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tersangka, BP menyebutkan dia besama kawan lainnya menyasar mininmarket saat dini hari dan menggunakan senjata tajam juga senjata api untuk mengancam korban.

"Kami melalukan saat dini hari karena saat sepi dan biasanya pegawai juga beberapa orang saja. Seluruh hasil rampokan sudah habis untuk foya-foya," jelas BP.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3804 seconds (0.1#10.140)