Menteri Puan Maharani Resmikan Kafe Jamu di Sukoharjo

Senin, 18 Maret 2019 - 20:53 WIB
Menteri Puan Maharani Resmikan Kafe Jamu di Sukoharjo
Menko-PMK Puan Maharani saat meresmikan kafe jamu di Pasar Jamu Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Senin (18/3/2019). Foto/Istimewa
A A A
SOLO - Kafe jamu di Pasar Jamu Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diresmikanMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Puan Maharani, Senin (18/3/2019). Kafe jamu diharapkan dapat memasyarakatkan jamu tradisional.

Kafe jamu difasilitasi Pemkab Sukoharjo guna mewadahi pengusaha jamu dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang obat tradisional. “Kafe jamu ini menyasar kalangan milenial, sehingga dari segi rasa disesuaikan dengan selera anak muda,” kata Puan Maharani, Senin (18/3/2019). Dirinya berharap kafe jamu di Sukoharjo, mendorong daerah lain yang memiliki potensi tanaman herbal tradisional membuat sentra usaha serupa.

Komposisi jamu tradisional yang disajikan, bisa dikombinasi dengan bahan minuman lain semisal cendol, jahe maupun sereh. Meskipun jamu, rasanya akan berbeda karena tambahan bahan lain yang disukai anak muda atau kalangan milenial.

“Jadi bukan jamu biasa karena ada campuran bahan lain, rasanya beda,” tandasnya. Jamu jamu yang dijual di kafe jamu dijamin aman oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

Sebab jamu yang dijual harus sudah mendapatkan izin edar dari BPOM. Dengan demikian, manfaat jamu untuk kesehatan terjaga, dan rasa yang ditawarkan mampu menarik anak muda menggemari jamu. Dengan demikian, budaya minum jamu kembali terbentuk dalam masyarakat. “Secara tidak langsung hal tersebut juga akan melestarikan jamu tradisional Indonesia,” tambahnya.

Kepala Badan POM RI Penny K Lukito menambahkan, memperkuat UMKM jamu sebagai salah satu upaya menyertakan pelaku usaha menangkal jamu ilegal. “Jika UMKM jamu dan jamu dalam negeri sudah kuat, saya yakin jamu ilegal tidak ada yang mau membeli,” kata Penny. Sehingga akan hilang dengan sendiri, dan ditambah penindakan dari Badan POM.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0772 seconds (0.1#10.140)