Rommy Abaikan Peringatan Mahfud MD

Sabtu, 16 Maret 2019 - 23:57 WIB
Rommy Abaikan Peringatan Mahfud MD
mantan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang.FOTO/SINDOnews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau Rommy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan sejumlah pihak. Meski demikian, sebelumnya politikus muda itu sudah diperingatkan oleh mantan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

"Bukan memprediksi (penangkapan Romi), saya sudah tahu, saya beritahu dia itu tepatnya tanggal 13 Agustus saya beritahu dia, Eh Anda itu hati-hati dijejak oleh KPK, terjejak oleh KPK," kata Mahfud di sela kegiatan di Universitas Semarang (USM), Sabtu (16/3/2019). (Baca Juga: Keluarga Yakin Rommy Tak Terlibat Korupsi
Mahfud mengaku saat memperingatkan Romi itu juga disaksikan koleganya Suharso Monoarfa dan Ali Hamdi. Namun peringatan itu terkesan diabaikan, hingga Romi ditangkap KPK pada Jumat 15 Maret di Jawa Timur.

"Saya ketemu dia, juga ada temen namanya Suharso Monoarfa ada Ali Hamdi saya katakan bahwa Romi itu sudah terjejak oleh KPK. Lalu mereka tanya Kok Pak Mahfud tidak lapor? Untuk apa saya lapor, kan saya tahunya di KPK, enggak perlu lapor, KPK sendiri sudah tahu," terang Mahfud.
"Tapi rupanya enggak yakin dia (Romi)," tambahnya.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Rommy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019). Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Baca Juga: Rommy Curahkan Isi Hatinya Melalui Surat Terbuka(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5286 seconds (0.1#10.140)