Soal Kasus Rommy, KPK Bisa Panggil Menteri Agama

Sabtu, 16 Maret 2019 - 18:29 WIB
Soal Kasus Rommy, KPK Bisa Panggil Menteri Agama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini.Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan terhadap Ketua Umum DPP PPP, Romahumuziy alias Rommy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Penyidik KPK bisa memeriksa sejumlah pihak termasuk Menteri Agama.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini.

"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya karena itu bagian dari proses penyidikan, kan penyidikan sudah dimulai," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Febri, terkait siapa saja yang akan diperiksa lembaga antikorupsi ini yakni sejumlah orang di kementerian agama. Bisa saja nanti, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menag Lukman Hakim Saefuddin dan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dan sejumlah pejabat terkait termasuk panitia seleksi.

"Itu nanti mungkin ketika sudah nanti ketika sudah ada jadwalnya bisa kami informasikan," katanya. Febri mengatakan, untuk pemanggilan Lukman belum bisa dipastikan lebih lanjut. Namun, yang pasti bersangkutan akan dimintai keterangannya. "Saksi saksi yang dibutuhkan akan diperiksa," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0443 seconds (0.1#10.140)