Kanwil DJP Jateng II Targetkan 80% Wajib Pajak Laporkan SPT

Jum'at, 15 Maret 2019 - 22:40 WIB
Kanwil DJP Jateng II Targetkan 80% Wajib Pajak Laporkan SPT
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rida Handanu saat memberikan keterangan pers Jumat (15/3/2019). FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menargetkan 80% wajib pajak melaporkan SPT tahun 2018. Target itu naik dari laporan SPT tahun 2017 sebesar 70%.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rida Handanu mengungkapkan, jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan sekitar 926.361 wajib pajak, atau tak jauh berbeda dengan tahun 2017. Batas waktu laporan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2019. Sedangkan untuk badan 30 April 2019. Dengan target 80%, maka yang ingin dicapai sekitar 730.000 wajib pajak. “Sejauh ini, laporan SPT yang telah masuk hingga 14 Maret mencapai 389.300 SPT. Terdiri 376.115 SPT tahunan orang pribadi dan 13.185 SPT tahunan badan,” kata Rida Handanu di Kantor DJP Jawa Tengah II di Solo, Jumat (15/3/2019).

Pihaknya mendorong masyarakat untuk menyampaijan kewajiban pelaporan pajak lebih awal dan lebih nyaman dengan menggunakan e-filling. Yakni fasilitas pelaporan SPT tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id. Dengan fasilitas itu, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan dimana saja, kapan saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Di antaranya penambahan loket penerimaan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), jemput bola ke instansi, perguruan tinggi dan perusahaan.

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan membuka Pojok Pajak untuk pelayanan eFiling mulai 18 Maret 2019 sampai dengan 29 Maret 2019 di lobby Kanwil DJP Jawa Tengah II. Sedangkan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan akan dilaksanakan mulai 25 Maret 2019 sampai dengan 29 Maret 2019 di Solo Grand Mall, Solo Square, Mall Solo Paragon dan The Park Solo Baru. Seluruh warga Soloraya dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melaporkan SPT tahunan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0019 seconds (0.1#10.140)