Jangan Sebar Video Penembakan, Bisa Terjerat UU ITE !

Jum'at, 15 Maret 2019 - 22:08 WIB
Jangan Sebar Video Penembakan, Bisa Terjerat UU ITE !
Petugas menyelamatkan korban penembakan di sebuah masjid di Selandia Baru. Foto/The Australian
A A A
JAKARTA - Jangan menyebar video penembakan, pelaku penyebaran video kekerasan itu bisa dijerat UU ITE. Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten video penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

Kemenkominfo mengajak agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten baik berupa foto, gambar atau video dapat memberikan oksigen bagi tujuan aksi kekerasan yakni membuat ketakutan di masyarakat. (Baca Juga: Teroris di Masjid Selandia Baru Siarkan Aksinya via Facebook
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Nando, mengatakan bagi para penyebar video dapat terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya di Jakarta (15/3/2019).

Lebih lanjut, pihaknya jgua terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

Kemenkominfo juga menjalin kerjasama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatid berupa aksi kekerasan. (Baca Juga: Fitur Filter Facebook Disoal Terkait Live Streaming Teroris(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2376 seconds (0.1#10.140)