Bolt dan First Media Diminta Segera Kembalikan Hak Pelanggan

Jum'at, 28 Desember 2018 - 18:54 WIB
Bolt dan First Media Diminta Segera Kembalikan Hak Pelanggan
Kementerian Kominfo mendesak PT Internux dan Fist Media segera mengembalikan hak pelanggan. FOTO/ILUSTRASI/IST
A A A
JAKARTA - Setelah resmi mencabut penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk (KBLV), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak kedua operator mengembalikan hak pelanggan.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, proses pengembalian hak pelanggan diserahkan kepada operator. Namun pihaknya meminta agar pengembalian itu dapat berjalan dengan cepat.

"Betul mereka punya skenario, nanti kami minta mereka untuk membuat skenario tata cara pengembalian itu. Kami pantau terus kami harapkan maksimum satu bulan cukup. Akhir januari lah," kata Ismail kepada media di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Kementerian Kominfo, kata Ismail, juga meminta kedua perusahaan tersebut menyiapkan gerai-gerai sebagai tempat pelanggan mengklaim hak mereka.

Menurut pantauan Kementerian Kominfo dalam dua bulan terakhir, jumlah pelanggan dua operator tersebut memang menurun drastis. Pada 20 November 2018, masih ada 10.169 pelanggan aktif dengan nilai kuota mencapai di atas Rp100.000, sedangkan saat ini tinggal 5.056 pelanggan. (Baca Juga: Tunggak BHP Rp700 Miliar, Kominfo Cabut Layanan Bolt dan First Media(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8364 seconds (0.1#10.140)