Dampingi Guru PAUD, Yusril Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK

Kamis, 14 Maret 2019 - 13:05 WIB
Dampingi Guru PAUD, Yusril Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK
Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mendampingi guru PAUD nonformal melakukan uji materiil UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mendampingi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melakukan uji materiil Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). UU ini dinilai telah melanggar hak-hak dan memberikan ketidakadilan terhadap guru PAUD nonformal.

"Sudah empat tahun guru-guru PAUD nonformal memperjuangkan nasibnya. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada prresiden, tapi seperti tidak ada yang peduli nasib mereka," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2019).

Menurut Yusril, setelah beragam cara tersebut gagal, akhirnya pada akhir 2018, para HIMPAUDI meminta bantuan. Mereka menceritakan bahwa guru PAUD nonformal dianggap bukan guru, sehingga tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri. Akibatnya, juga tidak bisa mendapat gaji resmi, tunjangan dan sertifikasi. Mereka hanya mendapatkan honor Rp100.000-400.000 per bulan.

Setelah mendengar keluhan guru PAUD nonformal, dia lalu setuju dan membawa masalah ini ke MK. Uji materiil UU Guru dan Dosen memasuki sidang ke-5. Kamis (14/3/2019) hari ini sidang akan dilanjutkan dan dihadiri ribuan Guru Paud Non Formal dari berbagai provinsi. Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan Guru PAUD Formal.

"Hati saya tergerak membela nasib guru Paud Non formal yang jumlahnya hampir 400.000 orang itu. Setelah segala jalan ditempuh tapi tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud Non Formal itu guru atau bukan," ujarnya.

Yusril menjelaskan, jika guru PAUD nonformal dianggap sebagai guru, maka nasib mereka akan berubah. Namun apabila mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib Guru Paud Non Formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil.

"Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil. Salam," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6078 seconds (0.1#10.140)