Hingga Akhir 2018, Polda DIY Belum Selesaikan 2.656 Kasus

Jum'at, 28 Desember 2018 - 16:15 WIB
Hingga Akhir 2018, Polda DIY Belum Selesaikan 2.656 Kasus
Wakapolda DIY Brigjen Pol Bimo Anggoro Seno memberikan keterangan soal capaian dan kendala kinerja Polda DIY selama 2018 di aula gedung Polda DIY, Jumat (28/12/2018). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polda DIY hingga penghujung 2018 masih memiliki sederet tunggakan kasus yang harus diselesaikan. Data polda, dari 5.013 kasus yang terjadi sepanjang 2018, baru 2.357 kasus atau 47%,019% yang terselesaikan. Sisanya sebanyak 2.656 kasus atau 52,09% belum tuntas.

Contohnya kasus pencurian dengan pemberaran (curat), dari 540 kasus, baru selesai 214 kasus; pencurian dengan kekerasan (curas), dari 133 kasus, baru 52 yang selesai; pencurian biasa, dari 669 kasus, selesai 238 kasus.

Kemudian kasus penyalagunaan narkoba, dari 448 kasus, baru 373 kasus yang selesai. Sama halnya dengan kasus penipuan, dari 886 kasus, yang sudah terselesaikan 279 kasus. Pengelapan atau fidusia, dari 440 kasus, baru selesai 175 kasus; kasus pengiayaan, dari 302 kasus, baru selesai 184 kasus.

Selanjutnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dari 115 kasus, baru 87 kasus yang selesai. Begitu juga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dari 407 kasus, baru 78 kasus yang selesai.

Waka Polda DIY Brigjen Pol Bimo Anggoro Seno mengatakan, penyelesaian kasus yang masih di bawah 50% memang belum ideal. Sebab idealnya dari kasus yang ada, bisa selesai 50%. Namun hal ini bukan berarti kinerja jajaran Polda DIY tidak optimal. Sebab ada beberapa kendala yang menjadikan kasus itu tidak dapat terselesaikan.

"Dilihat kasusnya apa dulu. Ada beberapa kasus yang sulit untuk ditangani, misalnya kasus masalah tanah atau harga. Kita menangani tidak sektoral, harus kerja sama dengan instansi terkait. Kadangkala dari instansi terkait, ada kendala sehingga waktu menghambat kita untuk menyelesaikan perkara. Mestinya yang bisa diselesaikan satu hari bisa menjadi dua hari," kata mantan Wakapolda Sumatera Selatan itu usai paparan akhir tahun 2018 kinerja Polda DIY di Gedung Serbaguna Polda DIY, Jumat (28/12/2018).

Menurut Bimo, sebagai solusinya, selain akan meningkatkan kualitas anggota dan menambah jumlah penyidik, pihaknya juga akan lebih meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait. Dengan langkah ini diharapkan, tahun depan dapat menyelesaikan kasus di atas 50%.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo berkomitmen menyelesaikan tunggakan kasus yang belum tertanggani. Untuk itu, pada 2019, selain menanggani perkara yang dilaporkan, pihaknya juga akan menyelesaikan tunggakan kasus 2018. "Semua tunggakan perkara merupakan utang kami, maka semua akan kami selesaikan," kata Hadi Utomo.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6942 seconds (0.1#10.140)