Pembawa Peluru ke Markas Polda DIY Dikenal Pendiam dan Tertutup

Rabu, 13 Maret 2019 - 20:53 WIB
Pembawa Peluru ke Markas Polda DIY Dikenal Pendiam dan Tertutup
Rumah yang ditempati RDY di Bleber, Sumberharjo, Prambanan, Sleman tampak sepi, Rabu (13/3/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - RDY (29), warga Bleber, Sumberharjo, Prambanan, Sleman yang ditangkap saat akan masuk Mako Brimob Polda DIY, Selasa (12/3/2019), karena membawa peluru, dikenal sebagai pribadi tertutup. Menurut warga, RDY tidak pernah bersosialisasi serta berkepribadian aneh. Pagar rumahnya juga tertutup rapat dan jarang dibuka.

Di rumah itu, RDY tinggal bersama kakeknya yang merupakan pensiunan TNI berpangkat kolonel. Namun dia sangat jarang di rumah, kakeknya sering tinggal sendiri. Kondisi kakek RDY saat ini juga sakit. Sedangkan orang tua RDY berada di Cirebon.

"RDY mempunyai kelakuan aneh, selain tidak pernah bersosialisasi dengan warga saat ketemu warga tidak pernah menyapa. Jika disapa diam dan tidak pernah noleh tetep jalan terus," kata warga Bleber, Tukijo, Rabu (13/3/2019). (Baca Juga: Masuk Mako Brimob DIY Bawa Bahan Peledak, Warga Sleman Diamankan)

Tukijo menjelaskan, setelah penangkapan, Selasa (12/3/2019) siang, ada anggota kepolisian (baik yang berseragam dan tidak) mendatangi rumah RDY. Saat itu, warga tidak boleh mendekat, sehingga tidak mengetahui apa yang dilakukan di dalam rumah. Namun warga tidak melihat petugas membawa barang saat meninggalkan rumah RDY.

Perawat kakek RDY, Sardi (40) menambahkan, selama merawat kakek dia belum pernah berkomunikasi dengan RDY. Apalagi RDY juga jarang di rumah. Selain itu juga hanya fokus merawat kakeknya. Sardi sendiri bekerja di rumah itu baru sebulan.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan karena hingga saat ini masih melakukan
pemeriksaan dan pendalaman untuk kepentingan penyelidikan, RDY sehingga belum bisa memberikan keterangan soal perkembangan kasus tersebut. Namun sampai saat ini belum ada indikasi terkait dengan wilayah lain.

"Karena itu hal-hal yang bisa membantu membuat terang perkara ini akan kita lakukan dan pertimbangkan untuk bisa mengungkap peristiwa ini. Yang jelas RDY dikenakan LP dengan UU Darurat," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0056 seconds (0.1#10.140)