Residivis Gelapkan Motor dan Handphone Pacar Sendiri

Rabu, 13 Maret 2019 - 13:50 WIB
Residivis Gelapkan Motor dan Handphone Pacar Sendiri
Polsek Sleman memperlihatkan pelaku pengelapan sepeda motor dan handphone di Mapolsek Sleman, Rabu (13/3/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman berhasil menangkap TD (19), warga Nyampung, Margokaton, Seyegan, Sleman lantaran menggelapkan sepeda motor matic vario AB 2152 AQ dan handphone milik pacarnya sendiri, RK (21).

TD diamankan saat berada di tempat penyalur tenaga kerja di Sleman. Dari tangan TD, petugas juga mengamankan sepeda motor dan uang Rp200.000 sisa hasil penjualan sepeda motor sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan, penggelapan itu bermula saat TD menemui RK di tempat kerjanya di Dusun Kalak Ijo, Caturharjo, Sleman untuk meminjam motor dan handphone. Alasannya untuk menjemput dan menghubungi temanya di bandara. Tanpa curiga RK meminjamkan motor dan handphone kepada TD, apalagi TD juga pacarnya.

"TD kemudian meninggalkan lokasi. Namun setelah ditunggu hingga malam tidak datang bahkan handponenya juga tidak aktif. Karena itu, orang tua RK melaporkan hal itu ke Polsek Sleman," kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (13/3/2019).

Menurut Sudarno setelah dua hari tidak ada kabar, TD kembali menemui RK di tempat kerjanya. Saat RK menanyakan keberadaan motornya, TD berdalih dititipkan di tempat saudaranya. Selain itu, TD juga mengajak RK bekerja di perkebunan sawit di Kalimantan. Tanpa menaruh curgia TD menurutinya. Keduanya lalu pergi ke penampungan penyalur tenaga kerja di Sleman.

"Saat berada di penampungan itu, pada akhir pekan lalu ada warga yang melihat dan memberitahukan ke orang tua RK serta melaporkan ke Polsek. Petugas kemudian menangkap dan membawa TD ke mapolsek untuk proses hukum," katanya.

Di hadapan petugas TD mengaku melakukan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi, termasuk untuk membayar utang Rp3 juta. Motor tersebut dijual Rp9 juta kepada warga Segoroyoso, Pleret, Bantul. Namun baru diberi Rp2,5 juta. Sedangkan handpone ditukar tambah dan digunakan sendiri. TD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8713 seconds (0.1#10.140)