Cegah Pungli, PN Salatiga Buka Pendaftaran Gugatan Online
A
A
A
SALATIGA - Pengadilan Negeri (PN) Salatiga membuka pendaftaran gugatan gugatan melalui sistem online. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar maupun tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kepala PN Salatiga Widarti menyatakan, selain untuk mencegah pungli, program pendaftaran gugatan online juga untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Program ini diterapkan sejak November 2018. Ini upaya kami untuk mencegah terjadinya pungli maupun KKN,” katanya saat pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Kantor PN Salatiga, Selasa (12/3/2019).
Dengan dibukanya pendaftaran online, maka pengajuan gugatan bisa dilakukan dimana saja sepanjang ada jaringan internet. Jadi masyarakat yang hendak mengajukan gugatan tidak perlu datang ke Kantor PN Salatiga. “Pendaftaran bisa dilakukan dimana saja. Setelah diperiksa seluruh materi berkas, serta memenuhi persyaratan akan diberi notifikasi untuk biaya ongkos perkara,” terang Widarti.
Menurut dia, sejauh ini sudah ada beberapa orang yang melakukan pendaftaran gugatan secara online. “Panggilannya juga akan dilakukan secara elektronik," ujarnya.
Dia menilai, penerapan sistem komputerisasi dalam pelayanan di PN Salatiga sejalan dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). “Dan dalam proses pendaftaran gugatan melaui sistim online tidak ada pungutan di luar yang ditentukan perundang-undangan,” tandasnya.
Kepala PN Salatiga Widarti menyatakan, selain untuk mencegah pungli, program pendaftaran gugatan online juga untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Program ini diterapkan sejak November 2018. Ini upaya kami untuk mencegah terjadinya pungli maupun KKN,” katanya saat pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Kantor PN Salatiga, Selasa (12/3/2019).
Dengan dibukanya pendaftaran online, maka pengajuan gugatan bisa dilakukan dimana saja sepanjang ada jaringan internet. Jadi masyarakat yang hendak mengajukan gugatan tidak perlu datang ke Kantor PN Salatiga. “Pendaftaran bisa dilakukan dimana saja. Setelah diperiksa seluruh materi berkas, serta memenuhi persyaratan akan diberi notifikasi untuk biaya ongkos perkara,” terang Widarti.
Menurut dia, sejauh ini sudah ada beberapa orang yang melakukan pendaftaran gugatan secara online. “Panggilannya juga akan dilakukan secara elektronik," ujarnya.
Dia menilai, penerapan sistem komputerisasi dalam pelayanan di PN Salatiga sejalan dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). “Dan dalam proses pendaftaran gugatan melaui sistim online tidak ada pungutan di luar yang ditentukan perundang-undangan,” tandasnya.
(nun)