Masuk Mako Brimob DIY Bawa Bahan Peledak, Warga Sleman Diamankan

Selasa, 12 Maret 2019 - 18:30 WIB
Masuk Mako Brimob DIY Bawa Bahan Peledak, Warga Sleman Diamankan
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo memberi keterangan soal diamankannya seseorang yang diduga membawa bahan peledak saat akan masuk ke Mako Brimob DIY, Selasa (12/3/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Petugas Brimob Polda DIY mengamankan warga RT 03/13 Sumberharjo, Prambanan, Sleman berinisial RDY (29) di pintu masuk Mako Brimob DIY, Selasa (12/3/2019). RDY diamankan karena saat diperiksa di pos penjagaan diduga membawa bahan peledak di dalam tasnya. Untuk kepentingan penyelidikan RDY kemudian dibawa ke Mapolda DIY.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan RDY mendatangi Mako Brimob DIY sekitar pukul 09.30 WIB. Sesuai dengan
standar operasional prosedur (SOP), yang berkunjung harus diperiksa barang bawaannya.

"Saat diperiksa itu petugas menemukan ada beberapa butir peluru. Atas temuan tersebut, maka petugas mengamankan RDY dan dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Hadi di Mapolda DIY, Selasa (12/3/2019).

Hadi menjelaskan sebagai tindak lanjut temuan itu, selain memeriksa RDY, polisi juga meneliti jenis, tipe dan peruntukkan peluru. Karena itu, Hadi mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Namun yang jelas sudah cukup bukti sangkaan ada barang bahan peledak (peluru dan amunisi) yang harus ada izin kepemilikannnya.

"Untuk sementara RDY disangkaan UU Darurat No 12/1951," katanya.

Menurut Hadi, peluru yang diamankan sebanyak 34 butir, sembilan di antaranya hampa. Mengenai apa tujuan RDY datang ke Mako Brimob DIY dan barang apa saja yang diamankan, Hadi belum bisa memberikan keterangan. Alasannya masih dalam penyelidikan.

"Namun yang jelas untuk penemuan barang itu, sudah meningkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Yaitu terduga orang yang membawa bahan peledak," ujarnya.

Untuk memastikan apakah RDY mengalami gangguan jiwa atau tidak, polisi juga akan mencocokkan alat buktinya dengan hasil pemeriksaan dokter. "Karena masih melakukan pendalaman, sehingga belum bisa memberikan kesimpulan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0878 seconds (0.1#10.140)