Tim Prabowo-Sandi Laporkan Wakil Wali Kota Semarang ke Bawaslu

Selasa, 12 Maret 2019 - 12:12 WIB
Tim Prabowo-Sandi Laporkan Wakil Wali Kota Semarang ke Bawaslu
Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu dilaporkan Bawaslu karena diduga melanggar aturan kampanye hingga menguntungkan capres Jokowi-Maruf Amin. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Jawa Tengah melaporkan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang. Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut diduga melanggar aturan kampanye hingga menguntungkan pasangan calon presiden (capres) Jokowi-Maruf Amin.

Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani menyebut dugaan pelanggaran pidana kampanye itu dilakukan pada Kamis (7/3/2019) di Aula Kantor Camat Semarang Utara. Saat itu, Wakil Wali Kota Semarang diketahui memberikan bantuan dana transportasi kepada pengurus RW.

"Memakai fasilitas pemerintah itu sudah melanggar aturan kampanye. Selain itu juga membagikan bantuan uang kepada 89 ketua RW, 9 lurah, ibu-ibu penggerak PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga ketua karang taruna berbagai kecamatan," ungkap Listiani, Senin (11/3/2019). (Baca Juga: Kampanye Jokowi-Maruf Amin, Warga Semarang Serbu 1.000 Paket Beras Murah)

Menurutnya, Wakil Wali Kota juga melakukan kampanye dengan menyampaikan program kerja Paslon nomor urut 01. Tim Prabowo-Sandi juga mengantongi barang bukti berupa rekaman video pada saat acara tersebut. Dalam video tersebut, berisi pernyataan Mba Ita yang menyampaikan kepada peserta mengenai program kerja pemerintahan Joko Widodo.

"Wawali mengarahkan untuk memilih salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Itu sudah jelas melanggar Pasal 282, 283, 306 ayat 2 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

"Anggarannya Rp15 triliun. Ora larang piye? Gawe tol di atas laut bayangannya seperti apa? Luar biasa bagaimana Pemerintah Pak Jokowi memperjuangkan Kota Semarang," kata Wawali dalam rekaman video tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengaku, sudah menerima laporan tersebut. "Kami dari Bawaslu akan lakukan kajian awal apakah memenuhi syarat formil materiil atau tidak," ujar Naya. (Baca Juga: Menangkan Jokowi, Wakil Wali Kota Semarang Cuti Tiap Rabu)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1469 seconds (0.1#10.140)