Kemenkumham Sebut 132 WNA di Jateng Telah Miliki e-KTP

Senin, 11 Maret 2019 - 20:20 WIB
Kemenkumham Sebut 132 WNA di Jateng Telah Miliki e-KTP
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ramli HS mengungkapkan, ada sebanyak 243 warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah yang berhak mendapatkan KTP elekronik atau e-KTP. Dari jumlah tersebut, 132 diantaranya telah memiliki e-KTP

"432 WNA itu memiliki izin tinggal tetap. Kemudian izin tinggal kunjungan 374 orang, izin tinggal terbatas ada 4.070 orang," beber Ramli saat rapat koordinasi tim pengawasan orang asing di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/3/2019).

Sementara, Kanwil Kemenkumham Jateng mencatat jumlah total WNA yang berada di Jawa Tengah hingga saat ini telah mencapai 5.156 orang.

Dia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan KTP, WNA harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya berdomisili di Indonesia, menikah dengan orang Indonesia hingga sudah berusia 17 tahun. Untuk diketahui, WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana telah diatur Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013.

“Apakah mereka (WNA) sudah rekam data atau belum, hal itu sudah ranah Disdukcapil. Sedangkan soal bentuk E-KTP untuk WNA, meski bukan wewenangnya, kami berharap ada perbedaan secara fisik dengan WNI,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Sugeng Riyanto membenarkan jika 132 WNA di Jateng telah memiliki e-KTP. “Meski punya e-KTP, namun para WNA itu tidak mempunyai hak pilih. Soal ada nama WNA bisa masuk DPT, kami tidak tahu," pungkasnya. (Baca juga: 127 WNA Pemilik e-KTP Dipastikan Tak Bisa Ikut Pilpres )
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8176 seconds (0.1#10.140)