Tiga Alasan Siti Aisyah Dibebaskan Menurut Menkumham

Senin, 11 Maret 2019 - 19:33 WIB
Tiga Alasan Siti Aisyah Dibebaskan Menurut Menkumham
Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan, ada tiga alasan alasan dibebaskannya Siti Aisyah saat konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (11/3/2019) sore. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Siti Aisyah, WNI yang baru saja dibebaskan Pengadilan Malaysia atas tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam saat ini telah berada di Indonesia. Perempuan asal Serang, Banten tersebut dijemput oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (11/3/2019) sore.

Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan, ada tiga alasan dibebaskannya Siti Aisyah yang dipaparkan dari arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah Malaysia.

Alasan pertama, kata Yasonna, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan reality show, sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam. (Baca Juga: Siti Aisyah Dibebaskan dari Tuduhan Membunuh Kakak Kim Jong-un)

"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak Korea Utara. Ketiga, dia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujar Yasonna di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Aisyah didakwa bersama Doan Thi Huong, seorang warga negara Vietnam, dan telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.

Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka.

Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut yang telah kabur ke negaranya. (Baca Juga: Kemenlu Beberkan Perjuangan Pemerintah dalam Pembebasan Siti Aisyah)

Pada akhirnya Siti Aisyah, yang telah ditahan dua tahun atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari tahanan Senin (11/3/2019). Hakim Malaysia menghentikan kasus ini setelah jaksa menarik tuduhan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4552 seconds (0.1#10.140)