19.000 Warga DIY Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Senin, 11 Maret 2019 - 19:20 WIB
19.000 Warga DIY Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
Sedikitnya 19.038 warga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam tak bisa gunakan hak pilih. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Sedikitnya 19.038 warga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam tak bisa gunakan hak pilih. Penyebabnya hingga saat ini belasan ribu warga yang semestinya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ternyata belum melakukan perekaman data.

Tercecernya belasan ribu warga ini mencuat saat rapat koordinasi antara Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil se-DIY. Dari hasil koordinasi yang dilakukan bersama dengan Komisi A DPRD diketahui masih banyak warga yang belum melakukan rekam data.

"Catatan kami masih ada 19.038 warga yang semestinya memiliki KTP tapi belum melakukan perekaman data," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY Maladi kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Jumlah penduduk DIY per 28 Februari 2019 adalah 3.631.015 jiwa. Dari jumlah tersebut, 2.777.614 di antaranya wajib melakukan perekaman e-KTP.

"Kemudian setelah data masuk, ternyata ada 19.038 atau 1,69% belum melakukan perekaman. Kita langsung sosialisasikan kepada warga segera melakukan rekam data sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu," katanya.

Untuk memudahkan warga, Pemda DIY akan melakukan pelayanan terpadu pada 20-21 Maret 2019. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan se-DIY untuk sosialisasi kepada siswa sekolah, terutama SMA/SMK yang sudah berusia 17 tahun bisa mengurus rekam data untuk e KTP.

"Meski sudah mepet, masih bisa mengurus untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi kalau tidak diurus e-KTP, ya tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berharap sosialisasi gencar dilaksanakan. Hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi. "Kami dukung penuh langkah Pemda DIY spesialisasi rekam data e KTP," ucapnya.

Politikus PDIP ini melanjutkan, sosialisasi sejalan dengan Perda No 9/2015 tersebut. "Harapan kami ini bisa menjadi agenda bersama di semua kabupaten/kota sehingga bisa segera dilakukan penyelarasan DPT," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0562 seconds (0.1#10.140)