Ngemplang Pajak, Direktur CV SP Divonis 20 Bulan dan Denda Rp2,87 M

Rabu, 13 Mei 2020 - 10:15 WIB
loading...
Ngemplang Pajak, Direktur CV SP Divonis 20 Bulan dan Denda Rp2,87 M
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno berharap kasus tindak pidana perpajakan jadi pelajaran bagi wajib pajak. FOTO : Istimewa
A A A
SEMARANG - Direktur CV Sarana Perkasa (SP), Widyo Muhtarom divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda 2,87 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Widyo Muhtarom telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Tindak pidana perpajakan dilakukannya dalam kurun waktu 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016 dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungutnya dari lawan transaksi ke kas negara. Atas tindakannya tersebut membuat kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,043 miliar

Putusan 1 tahun 8 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa terbilang lebih ringan dibanding dengan tuntutan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Kami mengapresiasi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilan dalam mengungkap kecurangan terdakwa," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2020).

Pihaknya berharap kasus tindak pidana perpajakan ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain. "Selain memberikan pelayanan prima, petugas kami akan terus jeli melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum," tegasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)