Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ratusan Barang Ilegal

Senin, 11 Maret 2019 - 16:36 WIB
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ratusan Barang Ilegal
Petugas menunjukkan barang kategori larangan dan pembatasan sebelum dimusnahkan di halaman kantor KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Yogyakarta-Solo Km 10, Sambilegi Kidul, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Senin (11/3/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Yogyakarta memusnahkan ratusan barang ilegal atau yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya. Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC TMP, Senin (11/3/2019).

Pemusnakan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan sejak awal 2018 dan sudah dinyatakan sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Kepala KPPBC TMP Yogyakarta, Sucipto mengatakan, barang yang dimusnahkan termasuk kategori barang larangan dan pembatasan. Masuk ke Indonesia melalui kiriman kantor pos dan dibawa penumpang melalui bandara tapi tanpa dilengkapi dokumen.

"Ada sekitar 247 item. Di antaranya 43.460 batang rokok, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, spare parts bekas dan baju bekas senilai Rp182,9 juta," kata Sucipto di sela-sela pemusnahan barang tersebut.

Sucipto menjelaskan ada beberapa faktor masih seringnya barang-barang dari luar negeri masuk Indonesia tanpa kelengkapan dokumen. Bisa karena pemiliknya memang tidak mengetahui prosedur dan atau sudah mengerti tapi sengaja melakukan tindakan tersebut. Yaitu dengan cara mengirim lewat kantor pos atau dibawa penumpang melalui bandara.

"Karena itu kami terus akan melakukan sosialisasi untuk masalah ini. Termasuk untuk keadilan dan keamanan, maka melakukan kerja sama dengan kantor pos dan instansi lain," katanya.

Apakah ada peningkatan penindakan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen lengkap? Menurut Sucipto secara umum pada 2018 ada peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu hampir dua kali lipat. Terutama barang yang tidak memenuhi syarat kepabenan dan cukai.

"Kami terus akan melakukan operasi dan memperketat pengawasan. Serta rutin melakukan pemusnahan terhadap barang yang sudah menjadi milik negara," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Parjiyo menambahkan alasan pemusnahan karena barang-barang itu tidak memenuhi formalitas pabean. Sedangkan untuk pemunahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan agar kehilangan fungsi dan sifat awalnya. Sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

"Untuk itu, untuk proses pemusnahan ini, harus dengan mekanisme yang sederhana, mudah dan tidak perlu waktu lama," katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Agung Budi Setijadji mengatakan pemusnahan ini juga sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat Indonesia, terutama dari barang-barang ilegal yang masuk ke Tanah Air. Untuk itu, pihaknya segera memproses barang-barang tersebut sebagai barang milik negara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"untuk prosesnya tidak terlalu lama, ada standar, permohonan sampai pemusnahan cepat, yaitu maksimal 30 hari," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0004 seconds (0.1#10.140)