Kemenlu Beberkan Perjuangan Pemerintah dalam Pembebasan Siti Aisyah

Senin, 11 Maret 2019 - 13:55 WIB
Kemenlu Beberkan Perjuangan Pemerintah dalam Pembebasan Siti Aisyah
Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Siti Aisyah dibebaskan hakim Pengadilan Malaysia, Senin (11/3/2019), setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Siti dan perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kedunya dituduh mengoleskan racun saraf VX ke wajah korban.

Pembebasan Siti ternyata tak lepas dari peran pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Ini proses panjang upaya pemerintah dalam membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati, karena memang saat itu terancam hukuman mati," kata juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Christiawan Nasir.

"Sejak Siti terancam hukuman mati, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan koordinasi erat antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polisi Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Koordinasi bersama pengacara yang ditunjuk pemerintah Indonesia," lanjut Arrmanatha.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum menghentikan tutuntan, dan Siti Aisyah dibebaskan," ujarnya. (Baca Juga: Siti Aisyah Dibebaskan dari Tuduhan Membunuh Kakak Kim Jong-un)

Menurut Arrmanatha, Siti saat ini seharusnya sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. "Karena setelah dibebaskan, dia dibawa langsung ke KBRI," ujarnya.

"Sekarang proses membawa Siti Aisyah ke Indonesia. Saat ini dalam proses administrasi, setelah selesai akan dibawa pulang," imbuh diplomat Indonesia tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pesan singkat kepada SINDOnews, mengonfirmasi pembebasan Siti Aisyah.

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah," tulis Iqbal.

"Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan Discharge Not Amounting to Acquital," lanjut Iqbal. (Baca Juga: Siti Aisyah Hanya Kambing Hitam dalam Pembunuhan Kakak Kim Jong-un)

Menurutnya, KBRI langsung membawa Sitis Aisyah ke KBRI. "Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah akan dipulangkan," katanya.

Para pejabat yang hadir dalam persidangan hari ini antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5808 seconds (0.1#10.140)