Aniaya Teman saat Judi, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Jum'at, 28 Desember 2018 - 00:30 WIB
Aniaya Teman saat Judi, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Polda DIY menunjukkan tersangka penganiayaan teman sendiri di Mapolda setempat, Kamis (27/12/2018). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Dua kali masuk penjara teryata tidak membuat jera GAH, warga Ngabean, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Buktinya dia kembali berurusan dengan polisi karena menganiaya AS (23), warga Condongcatur, Depok, Sleman pada awal Desember 2018. Akibat perbuatannya, GAH kembali meringkuk di tahanan Polda DIY.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimun) Polda DIY, AKBP Riki Kurniawan mengatakan, penganiaan berawal saat GAH dan AS bermain judi kartu di Ngabean, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. GAH dan AS sudah saling kenal. Bahkan AS pernah membelikan GAH anting-anting emas. Namun saat berjudi keduanya berselisih. AS lalu meminta kembali anting-anting emas yang diberikan ke GAH. Hal itu membuat GAH menjadi emosi.

"Saat emosi itu GAH kemudian menyabet kepala bagian belakang, pinggang dan pantat AS. Karena lukanya itu, AS harus mendapat perawatan di rumah sakit," kata Riki saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (27/12/2018).

AS kemudian melaporkan kasus itu ke Polda DIY pada 21 Desember 2018. Setelah mendapat laporan petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap GAH di daerah Wedomartani, Ngempak, Sleman, 23 Desember 2018. Karena tidak kooperatif saat akan ditangkap, GAH terpaksa ditembak kaki kirinya.

"Tindakan ini dilakukaan sebagai upaya tegas terukur setelah terlebih dahulu dilakukan tembakan peringatan," katanya. Polisi menjerat GAH dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan GAH tercatat sebagai residivis dan dua kali masuk penjara dalam kasus berbeda, yaitu penganiayaan dan narkoba. Kasus kali ini merupakan untuk yang ketiga kalinya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6961 seconds (0.1#10.140)